Foto : Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna, SH MH
Jakarta –LATIVI NEWS
Sehari setelah mengumumkan pengambilalihan penyidikan perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT INHUTANI V Provinsi Lampung dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) langsung bergerak dengan menggelar pemeriksaan saksi pada Selasa, 8 September 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, dalam keterangan tertulisnya menyampaikan tim penyidik telah memeriksa tiga orang saksi terkait penanganan perkara tersebut.
“Proses penyidikan juga dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian,”ujar Kapuspenkum.
Saksi yang Diperiksa
Tiga orang saksi yang diperiksan tersebut adalah inisial DI dari Badan Pengolahan Hutan Lestari Wilayah VI Bandar Lampung, MRK dari Kantor Pertanahan Lampung Utara dan seorang karyawan swasta berinisial AM.
Kapuspenkum menjelaskan, pemeriksaan saksi-saksi oleh penyidik JAM PIDSUS itu dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS, Saiful Bahri Siregar menyampaikan tim penyidik JAM PIDSUS telah mengambil alih penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan perkebunan oleh PT PSMI pada areal PT Inhutani V Provinsi Lampung berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada JAM PIDSUS Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 14 Juli 2026 jo. Nomor: Prin-119a/F.2/ Fd.2/08/2026 tanggal 26 Agustus 2026.
Usai pengambil alihan perkara tersebut, Saiful Bahri mengungkapkan Tim Penyidik telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa Pemeriksaan 47 orang saksi, penyitaan terhadap dokumen-dokumen, serta permintaan perhitungan kepada ahli.
Dalam proses penyidikan Tim Penyidik telah menemukan fakta adanya perbuatan melawan hukum yakni melakukan penanaman perkebunan tebu oleh PT. PSMI di areal Kawasan hutan yang dikelola oleh PT INHUTANI V Provinsi Lampung sehingga mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara.
“Saat ini, Tim Penyidik masih mengonstruksikan peristiwa pidana dengan kelengkapan alat buktinya untuk menentukan pihak-pihak dapat dimintai pertanggung jawaban pidana,” ujar Dirdik JAMPIDSUS
(MN)
