Tanjung – Lativi News
Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan (FSP KEP) Tabalong menyatakan akan kembali melaksanakan aksi massa di bulan Juni mendatang.
Sikap ini diambil apabila tuntutan pada Mayday kali ini tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan tambang batubara terbesar di Tabalong.
Dari 13 tuntutan yang disampaikan pihaknya dihadapan Forkopimda di halaman Pendopo Bersinar Pembataan, Kamis (1/05) ada 3 tuntutan yang menjadi penekanan pihak FSPKEP.
Tiga tuntutan ini diantaranya Pph21 harus ditanggung pengusaha atau pemberi kerja, PT. Adaro harus mengakui setiap tanggal 1 Mei adalah hari libur Nasional sesuai ketetapan pemerintаh dan menghapus larangan bekerja di PT. Adaro selama 5 tahun jika mendapatkan sanksi permit lubang 6.
“Insyaallah akan saya turunkan lagi instruksi aksi untuk menanggapi hal tersebut. Kalau tidak ditanggapi, bulan depan aksi lagi” tegas Ketua FSPKEP Tabalong, Sahrul .
Sahrul menyatakan hal ini berkaca selama Mayday tidak tanggapan oleh pihak korporat terkait tuntutan pihaknya.
“Sudah sering kita utarakan sampai saat ini tidak ada tanggapan, tidak ada hasil” bebernya.
Terkait tuntutan ini, pihaknya juga ingin ada keterlibatan Forkopimda untuk mencarikan solusinya.
“Mudah-mudahan Forkopimda sama-sama merumuskan perubahan dan win win solution, makanya kami menekankan Forkopimda untuk bisa membantu menangani masalah tersebut” tandasnya. (MN/Kont)