Foto : Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di PN Tipikor Jakarta Pusat

 

Jakarta –LATIVI NEWS

JPU menghadirkan saksi Fiona Handayani selaku salah satu Staf Khusus Menteri (SKM) Terdakwa Nadiem Makarim pada sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook (Digitalisasi Pendidikan) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019-2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (5 /2/ 26)

Dari keterangannya di persidangan terungkap adanya pengaturan pengadaan dan kesepakatan co-investment (investasi bersama) sebesar 30%.

Fakta sidang itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riadi usai sidang .

Menurut Roy, keterangan yang disampaikan Fiona dalam persidangan memperkuat dakwaan mengenai adanya pengaturan proyek sebelum proses pengadaan dimulai secara resmi.

“Adanya komunikasi intensif di internal kementerian jauh sebelum proyek tersebut berjalan,” ujar Roy.

Komunikasi Lewat Grup WA

Salah satu bentuk komunikasi intensif itu, ungkap Roy, terungkap berdasarkan fakta persidangan dan bukti dari aplikasi pesan singkat berupa keberadaan grup WhatsApp seperti “Mas Menteri Core Team” dan grup lain yang menjadi wadah pembicaraan mengenai penggunaan Chromebook sebelum adanya proses pengadaan formal.

Selain soal komunikasi sebelum proses pengadaan dimulai, poin penting lain yang digali oleh Majelis Hakim adalah adanya pembicaraan mengenai co-investment (investasi bersama)sebesar 30% antara pihak-pihak tertentu sebelum pengadaan dimulai.

Dalam percakapan tersebut, terdapat indikasi bahwa lobi terhadap pihak Google dapat mempengaruhi jumlah kebutuhan pengadaan laptop.

“Saksi mengakui di depan hakim bahwa skema tersebut berpotensi mengurangi jumlah kebutuhan riil yang seharusnya diadakan, yang mana hal ini sangat menguatkan dakwaan JPU mengenai adanya ketidak sesuaian prosedur,” imbuh JPU Roy Riadi.

Mark-up Harga Chromebook

Selain itu, persidangan mengungkap adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up). Berdasarkan bukti dokumen dan keterangan saksi, harga asli Chromebook diketahui berkisar di angka Rp3 juta, namun dalam pelaksanaannya harga tersebut menjadi Rp6 juta. Selisih harga yang signifikan ini diduga sengaja disembunyikan untuk keuntungan pihak-pihak tertentu.

Fakta lainnya yang terungkap adalah pengakuan saksi yang merasa ragu dengan program pengadaan Chromebook tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian.

Meski demikian, proyek tetap dijalankan atas arahan dari tingkat pimpinan tertinggi di kementerian yakni Terdakwa Nadiem Makarim selaku Menteri.

Hal ini menyebabkan pejabat teknis di bawahnya, seperti Terdakwa Mulyatsyah, membuat kajian teknis yang diduga hanya untuk mengikuti arahan tanpa mempertimbangkan kesesuaian dengan aturan yang berlaku.

“Seluruh rangkaian peristiwa ini, mulai dari keterangan saksi, bukti dokumen, hingga bukti elektronik, saling menguatkan satu sama lain.”

“Fakta-fakta material yang muncul di persidangan memperlihatkan bahwa dakwaan kami didasarkan pada alat bukti yang solid mengenai adanya penyimpangan dalam pengadaan digitalisasi pendidikan ini,” tegas Roy Riadi .

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *