Tabalong, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H., M.H., bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Novitasari,S.H.,M.H., Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelia,S.H., dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara Nadia Safitri,S.H., sebagai jaksa Fasilitator Pada hari kamis tanggal 21 Juni 2023 Pukul 15:30 Wita bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong, membacakan penetapan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restorative Justice sesuai dengan surat ketetapan Nomor Tap-27/0.3.16/Eoh.2/06/2023 tanggal 21 Juni 2023, yang sebelumnya telah dilakukan Expose pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan pada tanggal 20 Juni 2023 dan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada tanggal 21 Juni 2023. Selanjutnya dikeluarkan Surat Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Nomor : R-128/0.3.16/Eoh.2/06/2023 pada tanggal 21 Juni 2023.
Bahwa Tersangka atas nama MUHAMMAD YAMIN Bin MUHAMMAD YUNAN (Alm) 46 Tahun yang merupakan warga Desa Mangkusip Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. Adapun Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif ketentuan Pasal 5 Perja 15/2020 Jo. SEJA 01/E/EJP/02/2022, Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice yaitu;
- Tersangka MUHAMMAD YAMIN Bin MUHAMMAD YUNAN (Alm) baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Perbuatan Tersangka MUHAMMAD YAMIN Bin MUHAMMAD YUNAN (Alm) disangka melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan 8 (delapan) Bulan;
- Karena Tersangka dan Korban ada hubungan keluarga dimana Korban adalah Kakak Kandung dari Tersangka;
- Tersangka MUHAMMAD YAMIN Bin MUHAMMAD YUNAN (Alm) telah meminta maaf kepada korban PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN atas perbuatannya tersebut, dan korban PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN sudah memafkan perbuatan Tersangka tersebut;
- Bahwa telah ada kesepakatan damai antara Tersangka MUHAMMAD YAMIN Bin MUHAMMAD YUNAN (Alm) dengan korban PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN, yang tertuang dalam Surat Perjanjian Damai tanggal 12 Mei 2023.
Bahwa kejadian berawal pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 sekira pukul 09.00 Wita Tersangka pergi ke rumah orang tua Tersangka di Desa Mangkusip Rt. 01 Kecamatan Tanta Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan mendatangi saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN (kakak Tersangka) meminta pembagian tanah harta warisan dari Almarhum YUNAN (ayah Tersangka dan saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN) di bagi rata dengan saudara yang lain, mendengar permintaan Tersangka tersebut lalu saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN memarahi Tersangka, saat itu Tersangka mengatakan “mana surat….!!!” dan saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN menjawab “kada (tidak)…..!!!” karena menurut saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN semua anak sudah mendapatkan pembagian warisan termasuk Tersangka, tidak terima mendengar ucapan saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN tersebut Tersangka menjadi emosi dan langsung memukul dengan menggunakan tangan kanan Tersangka ke arah bagian wajah dan tubuh saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN, kemudian dengan menggunakan kaki sebelah kanan Tersangka juga menendang bagian wajah dan tubuh saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN, bahkan pada saat saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN terjatuh Tersangka masih terus memukul dan menendang (lebih dari tiga kali) bagian wajah dan tubuh saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN, pada saat itu saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN sempat berteriak meminta tolong namun tidak ada orang/warga yang mendengar dan membantu saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN, setelah merasa cukup memukul dan menendangi saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YU NAN, barulah Tersangka menghentikan perbuatannya tersebut dan langsung pergi keluar rumah, selanjutnya dalam keadaan kesakitan dan terluka hingga hidung mengeluarkan darah kemudian saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN keluar rumah untuk mencari pertolongan, setelah berjalan + 100 (kurang lebih seratus) meter lalu saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN bertemu dengan Saksi JASIAH Als Mama Heri Bin Alm SAMSUNI dan meminta tolong untuk diantarkan ke Kantor Polsek Tanta untuk meminta perlindungan sekaligus melaporkan perbuatan Tersangka tersebut, selanjutnya saksi PURWATI Als. IPUR Binti Alm. MUHAMMAD YUNAN dibawa ke Puskesmas Tanta untuk mendapatkan perawatan dan pertolongan terhadap luka-luka yang di derita.
Bahwa Tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice yaitu Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan tindak pidana yang disangkakan diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 Tahun, serta memenuhi kerangka pikir keadilan restorative antara lain, dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan Tersangka mengakui dan menyesali atas Tindak Pidana Penadahan yang telah dilakukan serta meminta maaf kepada Korban dan Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut.
Bahwa untuk target Perkara Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative Justice Kejaksaan Negeri Tabalong Tahun 2023 telah tercapai, namun tidak menutup kemungkinan akan kembali dilaksanakan Keadilan berdasarkan Restorative Justice kedepannya.
Sumber :
KASI INTELIJEN KEJARI TABALONG AMANDA ADELINA, S.H.