LATIVI NEWS

Tim Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Puspenkum Kejagung) didampingi Tim Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Kabupaten Bintan, Rabu, (5 /11/25).

Kegiatan penerangan hukum bertema “Peran Kejaksaan Dalam Mengawal Investasi di Kabupaten Bintan” yang berlangsung di Aula Pemerintah Kabupaten Bintan ini dilaksanakan sehubungan dengan program kerja Tahun Anggaran 2025 pada Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung .

Kegiatan ini sebagai wujud komitmen Kejaksaan dalam mendukung upaya Pemerintah membangun kepercayaan investor, sekaligus memastikan bahwa proses investasi berjalan sesuai koridor hukum yang jelas, profesional dan berkeadilan.

Kepala Bidang Penerangan dan Penyuluhan Hukum, Dr. Aliansyah, S.H., M.H. yang memimpin Tim Puspenkum Kejagung memaparkan bahwa Kejaksaan telah membentuk Satgas Percepatan Investasi berdasarkan Perpres No 11 Tahun 2021.

Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis dalam mengatasi hambatan birokrasi serta ketidakpastian hukum guna mendukung iklim investasi nasional.

Ia menilai bahwa kinerja Satgas ini patut diapresiasi karena telah berperan aktif mempercepat penyelesaian berbagai kendala investasi, khususnya di Kabupaten Bintan yang memiliki potensi besar dalam sektor pariwisata dan industri.

Bupati Bintan Roby Kurniawan yang hadir dalam kegiatan ini menyampaikan apresiasi atas peran Kejaksaan dalam pengawasan dan pendampingan kegiatan investasi di daerahnya. Menurut Bupati, dukungan Kejaksaan sangat membantu pemerintah daerah dalam menciptakan kepastian hukum dan kenyamanan bagi para investor, sehingga dapat mendorong percepatan pembangunan daerah.

Kegiatan dihadiri juga oleh Kajari Bintan Rusmin, S.H., M.H., Wabup, Kepala BP Bintan, Sekretaris Daerah Kabupaten Bintan, Kasi Penkum Kejati Kepri, Kasi Intelijen Kejari Bintan, para Kepala SKPD dan para pelaku usaha dengan jumlah sekitar 100 peserta.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *