Banjarmasin, Selasa (30/08/2022), Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan telah melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) kepada siswa – siswi di SMKN 1 Kertak Anyar dengan memberikan materi mengenai kekerasan anak yang ditinjau dari Undang-undang perlindungan anak yang telah disampaikan kepada siswa dan siswi SMKN 1 Kertak Anyar.

Seksi Penerangan Hukum Romadu Novelino, SH, MH melakukan penyuluhan
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut sebagai narasumber Romadu Novelino, SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan didampingi oleh Nazeni Rahman selaku Pranata Humas dan Fakhrur Razi, SH selaku Pranata Komputer Dalam pemaparannya narasumber menjelaskan terkait hak dan kewajiban anak secara rinci dan menjelaskan bahwa antara hak dan kewajiban harus berjalan secara seimbang yang mana anak perlu melaksanakan kewajibannya sebagai anak namun juga memperhatikan haknya sebagai anak yang berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang telah berlaku yang diatur didalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu narasumber juga memaparkan perbuatan apa saja yang masuk dalam kategori kejahatan terhadap anak sehingga agar siswa dan siswi SMKN 1 Kertak Anyar dapat mengenali, menghindari dan mencegah perbuatan yang dapat membahayakan diri sendiri sebagai anak. Respon positif terhadap program ini dapat terlihat dari banyaknya siswa yang mengajukan pertanyaan dan menanggapi narasumber terkait dengan pencegahan kekerasan terhadap anak serta seputar hak dan kewajiban seorang anak sebagaimana yang diatur didalam UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Dengan pelaksanaan kegiatan ini, Pimpinan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan berharap dapat berjalan sebagai Tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak, sehingga anak dibekali pengetahuan tentang hukum dengan tujuan menjauhi hukuman. (redaksi)