Pada hari ini Selasa tanggal 30 Agustus 2022 bertempat di SMKN 1 Kertak Anyar, Seksi Penerangan Hukum Bidang Intelijen pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan bekerjasama dengan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan Penerangan Hukum bagi kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah di Kabupaten Banjar. Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut turut sebagai narasumber Romadu Novelino, SH, MH selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan serta didampingi oleh Nazeni Rahman selaku Pranata Humas dan Fakhrur Razi, SH selaku Pranata
Komputer.
Materi yang disampaikan oleh narasumber adalah mengenal Delik Tindak Pidana Korupsi dan potensi penyimpangan di lingkungan sekolah serta Perlindungan dan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang disampaikan kepada kepala sekolah, guru dan tenaga pendidik serta pengelola keuangan sekolah yang hadir dengan tujuan memberikan pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang bertujuan untuk upaya pencegahan terjadinya praktek korupsi dan kekerasan terhadap anak di sekolah. Tujuan lain dari kegiatan ini yaitu mengenalkan beberapa items antara lain : Pengertian Diversi, Restorative Justice, Hak Anak dalam Proses
Peradilan Pidana (UUSPA), Peraturan Pemerintah 74 Tahun 2008 tentang Guru.
Dalam pemaparannya narasumber banyak mendapat apresiasi dari peserta berupa banyaknya pertanyaan dari peserta antara lain terkait dengan pengunaan dana bos serta penerimaan sumbangan dari pihak komite sekolah dan orangtua dari anak didik yang mana dari keseluruhan pertanyaan tersebut bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di sekolah.
Dengan pelaksanaan kegiatan ini diharapkan dapat berjalan sebagai tindakan preventif / pencegahan yang bertujuan menekan angka kejahatan terhadap anak serta menekan tindak pidana korupsi yang bisa terjadi dalam lingkungan sekolah. (redaksi)