Foto : sidang in absentia dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Banjarmasin- LATIVI NEWS
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam persidangan Sidang In absentia ( tanpa kehadiran Terdakwa ) perkara Korupsi Pembelian bahan olahan karet(Bokar) pada perumda Tabalong Jaya Persada , meyatakan bahwa Terdakwa Galih Wicaksono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan subsidair
“ Mengadili , Terdakwa Galih Wicaksono dengan Pidana penjara selama 4 tahun “ sebut Ketua Majelis Hakim Cahyono Reza Adrianto SH.
Selain itu menghukum Terdakwa dengan membayar denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dan Uang Pengganti sekira Rp 589 juta 1 bulan tidak dibayar 2 tahun penjara .
Sebagai informasi , Galih Wicaksono saat ini Buron ( DPO ) sebagai Terdakwa ke empat yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara Korupsi Pembelian bahan olahan karet(Bokar) pada perumda Tabalong Jaya Persada.
Sebelumnya , Terdakwa Jumiyanto selaku mantan Dirut PT Eksklusife Baru dijatuhi pidana 3 tahun penjara, denda Rp100 juta subsider 4 bulan, serta dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 858 juta. Jika tidak dibayarkan, diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan. Jumiyanto menerima Putusan ini dan tidak melakukan upaya Banding .
Berikutnya Terdakwa Ainudin selaku Direktur Utama Perumda Tabalong divonis 2 tahun dan 10 bulan penjara serta denda Rp50 juta subsider 4 bulan kurungan.Ainudin sekarang tengah melakukan upaya Kasasi .
Terakhir , Terdakwa Anang Syakhfiani mantan Bupati Tabalong yang di vonis pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan. Namun terdakwa tetap berada dalam tahanan kota. Sama halnya dengan Ainudin, Anang Syakhfiani pun tengah melakukan upaya Kasasi setelah mendapat Putusan Banding dengan Amar :
MENGADILI:
- Menerima permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa Dr. Drs. H. ANANG SYAKHFIANI., M. Si Alias ANANG Bin H. MARDANI (Alm);
- Menguatkan putusan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banjarmasin Nomor 34/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm, tanggal 26 Februari 2026 yang diminta banding tersebut;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan kota;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
(MN)
