Foto : Tim Penuntut Umum 

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Sidang perkara perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan user terminal untuk satelit slot orbit 1230 BT pada Kementerian Pertahanan yang melibatkan PT Navayo International AG telah digelar sebanyak tujuh kali hingga persidangan pada Selasa, 5 Mei 2026.

Persidangan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta dengan agenda pemeriksaan para saksi telah menghadirkan sebanyak delapan orang saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangan tertulisnya mengungkapkan delapan orang saksi itu adalah Laskma TNI (Purn) Ir. Listiyanto selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Kementerian Pertahanan RI (Kemhan), Laksdya TNI (Purn) Dr. Widodo selaku Mantan Sekretaris Jenderal Kemhan, Marsma TNI Jon Keneddy Ginting selaku Mantan Sekretaris II Tim Pengadaan, Marsda TNI Ir. Wajariman selaku Mantan Kabid Matud Disada Kementerian Pertahanan RI;

Tiga saksi lainnya adalah Marsma TNI Bursok Prins Ampuan Pardede, M. Han. Selaku Mantan Sekretaris I Tim Pengadaan, Marsdya TNI (Purn) Muhammad Syaugi, S.Sos., M.M. selaku Mantan Dirjen Perencanaan Pertahanan pada Kemhan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc. selaku Mantan Dirjen Kekuatan Pertahanan pada Kemnhan, serta Pranyoto selaku Pegawai Negeri Sipil pada Kementerian Pertahanan/Mantan Anggota Tim Penerima Barang

Fakta Persidangan

Hasil persidangan yang telah berlangsung selama tujuh kali tersebut di antaranya mengungkap fakta bahwa Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc atas nama Kemhan menandatangani kontrak pengadaan satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dengan Arthur Blick selaku pihak Airbus Defence and Space SAS/Perancis pada tanggal 1 Desember 2015.

Namun pada tahun tersebut, Kemhan belum memiliki anggaran dalam DIPA untuk pengadaan satelit sehingga kontraknya belum dapat dilaksanakan. Kemhan baru memiliki mata anggaran untuk pengadaan Satelit pada 31 Maret 2016.

Namun karena tidak adanya data pendukung seperti kajian pengadaan Satelit, proses bisnis maupun review atau ulasan dari BPKP, anggaran sebesar Rp1.170.187.650.000 masih diberi tanda bintang atau diblokir pada tanggal 30 September 2016.

“Karena data dukung yang harus disiapkan terdakwa tidak dipenuhi sehingga anggaran tersebut dikembalikan ke kas BUN pada akhir Tahun Anggaran 2016,” ungkap Kapuspenkum.

Walaupun sudah mengetahui bahwa anggaran diblokir, Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc yang menjabat sebagai Kabaranahan Kemhan RI selaku PPK pada 12 Oktober 2016 masih mengadakan kontrak atau Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment, senilai USD 34.194.300 dan berubah menjadi USD 29.900.000 dengan Terdakwa Gabor Kuti Szilard selaku Direktur Utama Navayo Internasional AG sebagai penyedia barang.

Penandatanganan kontrak tersebut dilakukan dengan tidak mendasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa baik itu Perpres Nomor 54 Tahun 2010, maupun Permenhan Nomor 17 tahun 2014.

Peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden

Persidangan juga mengungkapkan peran Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden dalam perkara ini. Selain sebagai tenaga ahli yang diangkat oleh Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dengan tanpa menerima honor maupun gaji, Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden diketahui sejak awal memaparkan program pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT serta membantu Terdakwa Laksda TNI (Purn) Ir. Leonardi, M.Sc dalam mengadakan dan menandatangani kontrak baik dengan Airbus, maupun dengan pihak Navayo International AG.

Navayo Tetap Kirim Paket

Sekalipun anggaran masih diblokir, pihak Navayo tetap mengirimkan barang sebanyak 54 item yang dikirim sebanyak 7 kali pengiriman.

Dari hasil penyidikan diketahui barang-barang yang tersebut tidak dapat dipastikan berfungsi karena belum dapat dilakukan uji fungsi maupun uji teknis.

“Namun dengan alasan untuk kelengkapan administrasi dari pihak Navayo yang dalam hal ini dilakukan oleh Terdakwa Thomas Anthony Van Der Heyden, dan Surya Cipta Witular mengajukan 4 lembar invoice 4 lembar COP seolah olah pihak Navayo telah memenuhi prestasi kerja sesuai dengan milestone dalam kontrak,”ungkap Kapuspenkum.

Pemerintah Divonis ICC

Karena merasa tidak dibayar oleh Kemhan, pihak Navayo mengajukan gugatan Arbitrase melalui pengadilan ICC di Singapura yang memutuskan pemerintah Indonesia diharuskan membayar kepada pihak Navayo sebesar USD 21.384.851,89 atau setara Rp.306.829.854.917,72 per tanggal 15 Desember 2021 atau setidak-tidaknya sekitar angka tersebut di atas. Pembayaran tersebut terdiri dari pokok sebesar USD 20.901.209,9 dan bunga US$483.642,74.

“Putusan arbitrase tersebut menimbulkan hak tagih yang mana putusan arbitrase tersebut menimbulkan kewajiban Negara Indonesia, dikarenakan putusan arbitrase telah final dan mengikat,” jelas Kapuspenkum.

Sementara pada persidangan 5 Mei 2026 yang menghadirkan tiga orang saksi terungkap fakta bahwa saksi keenam yaitu Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M selaku mantan Dirjen Renhan Kemhan menerangkan bahwa dirinya sejak awal dalam rapat mengatakan tidak setuju operator terhadap Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT dari Kementerian Komunikasi dan Informatika diserahkan kepada Kemhan. Namun mengingat sudah menjadi keputusan, program tersebut tetap dilaksanakan.

Terkait anggaran Rp1.170.187.650.000 yang diblokir, Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M menjelaskan bahwa pemblokiran terhadap anggaran satelit itu dilakukan bukan karena proyek pengadaan satelit tidak menjadi prioritas melainkan kurangnya data dukung dari Satuan Kerja Pengusul yaitu Baranahan Kemhan, seperti kajian ilmiah, maupun review dari BPKP.

Marsdya TNI (Purn) M Syaugi, S.Sos., M.M juga menegaskan bahwa anggaran yang diblokir itu sebenarnya bisa digunakan kalau data dukungnya dilengkapi. “Namun demikian sampai akhirnya masalah ini menjadi persoalan hukum data dukung tersebut tidak dipenuhi,” ujar Kapuspenkum dalam keterangan tertulisnya.

Pada hari yang sama, Saksi ketujuh Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, M.Sc selaku mantan Dirjen Kuathan Kemhan, menerangkan bahwa proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123ᵒ BT ini tidak lazim seperti layaknya proyek pengadaan pada umumnya. Selain belum tersedianya anggaran, program ini juga tidak memiliki kajian berupa dokumen Feasibility Study.

Pemeriksaan Tanpa Ahli dan Cuma Mencocokkan Data

Sementara saksi kedelapan yaitu PNS Pranyoto selaku mantan anggota Tim Penerima Barang, menerangkan bahwa timnya tidak didampingi oleh tenaga ahli saat diperintah memeriksa barang-barang yang dikirim dari pihak Navayo Internasional AG bersama-sama anggota Tim. Tim juga tidak diberikan kelengkapan dokumen daftar barang sebagaimana dalam kontrak sehingga dirinya dan anggota Tim lainnya tidak mengetahui apakah barang-barang tersebut benar-benar peralatan Satelite atau tidak, berfungsi atau tidak.

“Pemeriksaan barang hanya bersifat mencocokan data pengiriman dengan barang yang ada,” ujar Kapuspenkum.

Sebagai informasi, Penuntut Umum pada perkara ini yakni adalah tim gabungan dari Jaksa Penuntut Umum dari Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) dan Penuntut Koneksitas yang berasal dari Oditur Militer.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *