Banjarmasin- Lativi news
Lantaran penyelesaian permasalahan harta gono gini antara H.Hilmi (Penggugat ) dengan Hj Lailan Hayati mantan istri (Tergugat ) melalui jalur mediasi tidak ada titik temu.
Perkara Nomor 62 / 2024 telah digelar secara terbuka untuk umum, pada Rabu ( 10/7/2024 ) siang.
Adapun persidangan dengan klasifikasi wan prestasi tersebut diketuai majelis hakim Yusriansyah SH MH di dampingi kedua anggotanya Fidiyawan Satriantoro SH MH dan Rustam Parluhutan SH MH.
Sementara kedua belah pihak yaitu prinsipal H Hilmi di dampingi kuasa hukumnya, Hasbiyanor SH.
Sedangkan Hj Lailan Hayati di dampingi advokat Dr Junaidi SH MH dan rekan antara lain Adv Pranoto, H Siswansyah SH M.Si MH, Budi Prasetyo SH MH, Yudi Ridarto SH, M Kurniawan SH, Tiara Apriciliana Ridarto SH MH dan Helda Paramitha SH.
Meskipun agenda pembacaan gugatan dari pihak pengugat dibacakan, namun masih ada perbaikan, oleh majelis hakim menganjurkan agar para pihak terus mengupayakan permasalahan selesai secara kekeluargaan di luar persidangan.
Setelah permohonan gugatan yang dianggap dibacakan, dan sidang selanjutnya akan dilanjutkan minggu depan.
Kuasa hukum Dr Junaidi SH MH melalui Yudi Ridarto SH mengatakan, sidang gugatan pardata terkait permasalahan kliennya Hj Hayati dengan mantan suaminya H. Hilmi lanjut ke persidangan.
“Tadi persidangan gugatan H Hilmi melawan Hj Lailan Hayati digelar, namun majelis hakim tetap menyarankan agar terus mengupayakan perdamaian secara kekeluargaan di luar persidangan , ” terangnya, saat ditemui selesai sidang.
“Usai sidang tadi kami juga sempet bertemu dengan pihak penggugat saling berkonsultasi di mana pihak kami dan kuasa penggugat satu misi dan visi yang tidak lain agar kembali mempertemukan keduanya agar bisa melakukan pertemuan di luar persidangan atau berdamai,” ucapnya.
“Dari dulu klien kami mengharapkan agar harta yang ada tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak,” jelasnya.
Sejak awal Hj Lailan Hayati berharap agar aset-aset yang ada tidak jatuh ke tangan orang yang tidak berhak, kata Yudi W.
(MN)