Banjarbaru -Lativi News
Adanya pemberitaan dari beberapa media yang dirasa merugikan kliennya , Ridwan Missi selaku Kuasa Hukum Terdakwa Andi Syamsul Bahri dan kedua anaknya mengadakan jumpa pers untuk klarifikasi ,Sabtu (13/7/24) di Banjarbaru.
Berikut penjelasan dari Kuasa Hukum Terdakwa ;
Pertama terkait disebutnya nama Ahmad yulia sebagai keponakan dari pa Andi Samsul Bahri adalah tidak benar .
Kedua mengenai pinjaman Andi Samsul Bahri pada BRI melalui pinjaman UMKM sebesar Rp 100 juta itu sudah di lunasi beserta bunganya yang jumlahnya menjadi Rp142 juta sebelum jatuh tempo, tidak benar menerima Rp 400 juta .
Ketiga membantah Jika empat keluarga dalam satu rumah, yang benar semua sudah mempunyai rumah masing dan berjauhan, dan tidak benar kalau pa Andi Samsul Bahri di katakan sindikat karena yg menerima uang adalah masing masing nasabah .
Terakhir tentang jaminan sporadik yang dijaminkan yang disebutkan palsu.
” itu tidak benar karena ada pernyataan dari RT dan di perkuat oleh notaris bahwa sporadik adalah asli , begitu juga SKU itu asli ada nya”tegas Riduan Missi.
Menurut Kuasa Hukum Terdakwa sanggahan ini untuk membantah statement yg ada di beberapa media dan untuk menunjukkan yg sebenarnya dan harapan sy sebagai kuasa hukum terdakwa kepada yg mulia majelis hakim agar dapat membebaskan kliennya .
(MN)