Barabai, Lativi News
Informasi mengenai Dugaan adanya ketidakberesan tata kelola pada PT Air Minum Murakata Lestari (AMML) Barabai( HST) terkait tidak transparansinya tata kelola keuangan dan kepegawaian, sebagaimana dikritisi anggota Komisi ll DPRD Hulu Sungai Tengah (HST), masih belum menemui titik terang.
Pasalnya, hingga berita ini dipublikasikan Selasa (9/7/24) petang, Plt Dirut PT AMML Barabai, BAH (inisial) belum mau dikonfirmasi awak media, baik lewat chat Wa maupun via telepon.
Adapun hal-hal yang akan ditanyakan kepada Plt Direktur PT AMML terkait dugaan tak transparannya penggunaan dana dari penghasilan perusahaan milik Pemkab HST sebesar Rp 7 miliar tersebut.
Selain itu para Awak Media, ingin mengkonfirmasi dikonfirmasi terkait dijadikannya BAH sebagai Plt. Direktur PT AMML tanpa adanya pejabat definitif.
Terkait hal ini anggota Komisi II DPRD HST, Yazid Fahmi, saat dikonfirmasi menyatakan, bahwa penempatan BAH sebagai Plt Direktur AMML diduga bermasalah.
” Plt. Direktur ini terindikasi dari awal bermasalah, di mana awalnya BAH masuk kerja di Perusahaan Daerah sebagai tenaga honor, kalau tidak salah di penghujung tahun 2021 atau awal tahun 2022 lalu. Namun, tiba-tiba pada tahun 2023, yang bersangkutan diangkat sebagai pegawai tetap oleh Plt Direktur PT AMML sebelumnya, ” terang Yazid, melalui pesan suara yang dikirimkan ke para awak media.
Dijelaskan, dalam pengangkatan BAH sebagai pegawai tetap oleh Plt Direktur PT AMML sebelumnya, sepemahaman Yazid hal itu tidak diperbolehkan.
“Terindikasi ada peraturan yang ditabrak dan terjadi KKN”.
Anehnya lagi, terang Yazid, Bahrul Br setelah diangkat sebagai pegawai tetap, tidak berapa lama kemudian, langsung dapat jabatan.
“Persisnya pada tahun 2024, Bahrul ditunjuk menjadi Plt Direktur PT AMML Barabai sampai sekarang,”tutupnya
(MN).