Foto: sidang secara hybrid menghadirkan saksi secara daring dalam perkara dugaan tipikor dana BOK pada Puskesmas Angsau Kabupaten Tala
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Sidang Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 pada Puskesmas Angsau Kabupaten Tanah Laut, dengan Terdakwa eks Bendahara Pengeluaran Dinas Kesehatan Tala Khadavi Muttaqein, di Pengadilan Tipikor pada PN Banjarmasin dengan agenda pembuktian dari Penuntut Umum hari ini menghadirkan Adya Fariani sebagai Saksi secara virtual ,Rabu (26/08/26)
Saksi Adya Fariani merupakan salah seorang terpidana dalam perkara ini yang mana saat itu menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu pada UPT.Puskesmas Angsau , dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa Adya dalam kurun waktu Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 telah melakukan pencairan atas beberapa SPJ kegiatan fiktif pada UPT. Puskesmas Angsau.
Dalam persidangan ,JPU dari Kejari Tanah Laut ,Suhendro Ganda Kusuma menanyakan mengenai mekanisme proses pencairan dana BOK kepada saksi Adya.
Kerap kali saksi Adya menjawab “lupa” atas pertanyaan yang diajukan namun setelah diingatkan terkait pernyataannya dalam BAP barulah Ia mengingatnya .
Saksi Adya dalam keterangannya dihadapan Majelis Hakim yang diketuai oleh Vidiawan Satriantoro SH MH mengaku bahwa SPJ dan dokumen yanmg telah rampung kemudian membawa ke Terdakwa kadavi Mutaqien untuk minta pinbuk yang setelah diberikan kemudian dibawanya ke Bank untuk pencairan .
Menurut Adya, untuk mencairkan setiap SPK ada tanda tangan Terdakwa dan tertera nominalnya.
Diingatkan oleh JPU terkait poin 25 dan poin 40 dalam BAP ,terkait Terdakwa Kadavi yang menitip kegiatan fiktif, Adya membenarkannya namun sudah lupa jumlah kegiatannya, seingatnya ia pernah menyerahkan uang kepada Terdakwa Kadavi sebesar Rp 2 – 5 juta.
Atas keterangan yang disampaikan oleh saksi tersebut , Terdakwa menyanggah bahwa tidak ada menitip kegiatan fiktif dan menerima uang dari program tersebut.
Usai sidang ,Jaksa Penuntut Umum Suhendro Ganda Kusuma menyampaikan beberapa fakta krusial yang terungkap dalam persidangan kepada wartawan.
“Walaupun fakta persidangan terdakwa Kadavi membantah ,namun saksi tetap pada keterangannya dan sesuai dengan BAP” tegas JPU
Sementara , Bujino A Salan SH MH selaku Penasihat Hukum Terdakwa Kadavi Mutaqien menilai bahwa kesaksian yang disampaikan oleh Adya Fariani bohong dan direkayasa untuk kepentingannya sendiri .
“Dia ingin menyeret Terdakwa kedalam perkara ini ,karena tidak ada satu buktipun yang menyangkut hal dimaksud “ tegasnya
Bujino juga mengeluh karena tidak bisa mengembangkan pertanyaan –pertanyaan karena kondisi kesehatan saksi dan jawaban pertanyaan yang seringkali dijawab “lupa” oleh saksi.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada jumat depan 4 September 2026 dengan menghadirkan ahli.
Sekedar mengingatkan ,Terdakwa Khadavi selaku Bendahara Pengeluaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Laut didakwa telah melakukan perbuatan yakni tidak meneliti kelengkapan dokumen pembayaran maupun menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran dalam Pengelolaan Dana Program Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) pada UPT. Puskesmas Angsau Kecamatan Pelaihari Kabupaten Tanah Laut, Tahun Anggaran 2019 dan Tahun 2020 . Ia telah meloloskan dokumen pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) UPT. Puskesmas Angsau yang tidak lengkap dan/atau terdapat kegiatan fiktif yang dilakukan oleh Adya Fariani
Khadavi memiliki kewenangan untuk memeriksa kelengkapan dokumen pembayaran, menguji kebenaran tagihan, hingga menentukan apakah pencairan dapat dilakukan.
Namun, kewenangan tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Sejumlah dokumen pembayaran dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang tidak lengkap, bahkan diduga memuat kegiatan fiktif, tetap diloloskan untuk pencairan.
Jumlah Dana BOK yang dikelola UPT Puskesmas Angsau saat itu mencapai sekitar Rp700 juta pada 2019 dan Rp696,6 juta pada 2020.
Berdasarkan hasil audit, ditemukan sejumlah penggunaan dana yang tidak didukung pertanggungjawaban yang sah.Untuk tahun 2019, nilai kegiatan yang tidak didukung SPJ mencapai Rp31,6 juta.Sedangkan pada 2020, nilai kegiatan yang tidak memiliki bukti pertanggungjawaban mencapai Rp235,45 juta.
Temuan 2020 tersebut antara lain berasal dari belanja makan dan minum rapat Rp12,61 juta, makan dan minum kegiatan Rp21,47 juta, serta perjalanan dinas Rp201,37 juta.
(MN)
