Jakarta – LATIVI NEWS
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) resmi menyerahkan enam berkas tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Makanan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026 ke Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat pada Selasa, 29 September 2026.
“Pada hari ini telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program makan bergizi gratis pada BGN tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Anang Supriatna dalam keterangan pers di kantor Kejari Jakarta Pusat (Jakpus ).
Kapuspenkum mengungkapkan, pelaksanaan serah terima tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan terhadap para tersangka yaitu Tersangka DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) periode Agustus 2024 sampai dengan Juni 2026, Tersangka SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi periode 17 September 2025 sampai Juni 2026.
Empat tersangka lainnya adalah Tersangka LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Lembaga BGN periode 22 Oktober 2024 sampai Juni 2026, LMI yang menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, dan dua orang tersangka selaku pihak swasta masing-masing berinisial GS dan AYS.
Menurut Kapuspenkum, tim Penuntut Umum Kejari Jakarta Pusat menyatakan bahwa berkas perkara dari keenam tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap. Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, penyidik JAM PIDSUS juga menyerahkan alat bukti berupa keterangan dari 233 orang saksi dan 4 orang ahli, serta sejumlah dokumen dan barang bukti lainnya.
Dari hasil audit yang dikeluarkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Kapuspenkum mengungkapkan perkiraan kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola MBG pada BGN mencapai sekitar Rp10 triliun.
Dengan penyerahan para tersangka dan barang bukti, tim Penuntut Umum pada Kejari Jakpus selanjutnya akan mempersiapkan dakwaan dan kemudian melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.
Satu Tersangka Ditangani Penyidik JAM PIDMIL
Pada bagian lain, Kapuspenkum juga mengungkapkan pelaksanaan Tahap II kali ini baru dilakukan terhadap enam orang tersangka. Untuk satu orang tersangka berinisial AM, proses penyidikan masih dilakukan oleh tim dari Jaksa Agung Pidana Militer (JAM PIDMIL).
“Terhadap yang bersangkutan saat ini dalam proses hukum. Karena (perkara) ini koneksitas, ditangani Pengadilan Militer dan oleh Pidmil termasuk ada dari sipilnya dan sedang berjalan. Terhadap yang bersangkutan telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan,” ujar Kapuspenkum.
Ditegaskan Kapuspenkum, penyidik JAM PIDSUS untuk saat ini baru menetapkan enam orang Tersangka yang berkasnya sudah resmi diserahkan kepada Penuntut Umum Kejari Jakpus hari ini. Sementara terkait dugaan adanya keterlibatan pihak lain, Kejagung menyerahkan sepenuhnya kepada kewenangan dari tim penyidik.
“Sampai saat ini belum. Dalam pembuktian nanti kita lihat di persidangan seperti apa ya,” ujar Kapuspenkum.
(MN)
