• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Jumat, Desember 1, 2023
  • Login
Lativi News
Advertisement
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Lativi News
No Result
View All Result
Home ADHYAKSA

Perkara BAKTI KOMINFO ,Tim Penyidik JAMPIDSUS Melakukan Penangkapan Dan Menetapkan SR sebagai Tersangka.

by admnews
17/10/2023
in ADHYAKSA
0
Perkara BAKTI KOMINFO ,Tim Penyidik JAMPIDSUS Melakukan Penangkapan Dan Menetapkan SR sebagai Tersangka.
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kalsel-Lativi News.
Perkembangan penangan perkara dugaan tindak pidana korupsi permufakatan jahat gratifikasi atau tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi, pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022 oleh Kejaksaan Agung RI,pada Sabtu ( 14/10 /2023), Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah melakukan penangkapan terhadap saksi SR.
Pers Rilis Nomor: PR – 1153/067/K.3/Kph.3/10/2023 dari Puspenkum Kejaksaan Agung  yang diterima melalui Kasi Penkum Kejati Kalsel,Yuni Priyono SH MH menerangkan, ,bahwa selain penangkapan,Tim Penyidik juga melakukan penggeledahan di kediaman SR di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11, Kelurahan Mojo, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur pada pukul 10.00 WIB.
Selanjutnya, SR diamankan dan dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian, SR dibawa ke Jakarta guna dilakukan pemeriksaan lebih intensif di Gedung Bundar JAM PIDSUS Kejaksaan Agung.
Berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS menetapkan status SR dari semula saksi menjadi TERSANGKA berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat, Tersangka SR dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan terhitung sejak 15 Oktober 2023 s/d 03 November 2023.
Adapun peran Tersangka SR tersebut yakni telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar kurang lebih Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dari Tersangka IH, melalui Tersangka WP.
Pasal yang disangkakan terhadap Tersangka SR yaitu 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (MN)

Previous Post

KEJATI BANTEN teken kerjasama dengan PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH BANTEN dalam penanganan masalah perdata dan tata usaha negara

Next Post

PT. Pupuk Indonesia (Persero) Minta Dukungan Kejati Kalsel

admnews

Next Post
PT. Pupuk Indonesia (Persero) Minta Dukungan Kejati Kalsel

PT. Pupuk Indonesia (Persero) Minta Dukungan Kejati Kalsel

WA 0815 8411 1468
  • Duplik  Terdakwa Dugaan Penggelapan Dalam Keluarga  Mempertegas Pledoi

    Duplik Terdakwa Dugaan Penggelapan Dalam Keluarga Mempertegas Pledoi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan Jaksa Agung, terkait OTT KPK terhadap oknum Jaksa di Kejari Bondowoso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tradisi Demokrasi “Malapeh Anak Kamanakan Turun Ka Galanggang” Masyarakat V Suku Canduang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Acara Pelantikan Dan Sertijab Struktural Eselon II dan III Di Kejati Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, sekolah kedinasan bagi lulusan SMA atau sederajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 LativiNews.

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI

© 2021 LativiNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In