Banjarmasin, Jumat (02/09/2022) Setelah penyerahan tersangka AP dan MS serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin pada hari Rabu tanggal 31 Agustus 2022, Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan kembali lagi menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas tersangka berinisial L atas perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Graving Dock atau Dok Kolam pada PT. Dok Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin pada hari ini Jum’at tanggal 02 September 2022 pukul 14.00 Wita berdasarkan surat nota dinas nomor ND – 77/0.3.5/Ft.1/07/2022 tanggal 01 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Hasil Penyidikan Perkara Pidana Atas Tersangka berinisial L sudah lengkap.
Dalam keterangannya Kasi Penerangan Hukum Romadu Novelino, S.H., M.H. menyatakan bahwa tersangka disangkaannya oleh Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap tersangka L yang termuat dalam berkas perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pekerjaan Pembangunan Graving Dock atau Dok Kolam pada PT. Dok Perkapalan Kodja Bahari (Persero) Shipyard Banjarmasin, ucap Romadu. (redaksi)