Tarakan, Kamis (01/09/2022) sekira pukul 08.30 WITA, bertempat di Hotel Royal Kota Tarakan Provinsi Kalimantan Utara telah dilakukan kegiatan Sosialisasi dan Forum Discussion Group (FGD) tentang Tugas dan Fungsi Bidang Pidana Militer Kejaksaan R.I. dengan tema “Satu Komando Penuntutan Sipil dan Militer”.
Kegiatan Sosialisasi dan Forum Discussion Group (FGD) tersebut dibuka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang diwakili oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Bpk.Kolonel Laut ZULKARNAIN. SH.MH. Dan dihadiri oleh 32 (tiga puluh dua) peserta yaitu Kadiskum Lantamal XIII Tarakan, Komandan Korem 092/Maharajalila yang diwakili Kasi Pers, Dirkrimum Polda Kaltara, Kajari Tarakan, Dandim 0907/Tarakan, Danlanud Anang Busra yang diwakili Kadispers, Danyon 613/Rajaalam, Danyon Marinir Pertahanan Pangkalan, Kabid pada BNNP Kaltara, Balai Pom Tarakan, Penyidik Polda Kaltara, Penyidik Pom AL, Penyidik Pom AU, Penyidik Pom AD, Penyidik BNNP Kaltara, para Kasi dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri se-Kalimantan Utara.
Hadir dalam acara sebagai Pemateri yaitu Kaotmil IV-16 Balikpapan, Letkol Sus Ardiman, S.H., Kadilmil I-07 Balikpapan, Letkol Laut Thamrin, S.H.,M.H., Dosen FH Universitas Borneo Tarakan, DR.Aris Irawan, S.H.,M.H., dengan pemandu acara FGD, Aspidum Kejati Kaltim Gede Made Pasek Surwardhyana, S.H.M.H.
Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur yang dibacakan oleh Asisten Pidana Militer Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur Bpk.Kolonel Laut ZULKARNAIN. SH.MH menyampaikan sebagai berikut :
- Forum ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami untuk memperkenalkan Organisasi JAMPIDMIL yang baru sebagai manifestasi dari asas Dominus Litis yang secara expressive verbis tersirat dalam Undang-Undang Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU 31/1997) Penjelasan Pasal 57 (1). Dalam penjelasan pasal tersebut menyebutkan tanggungjawab Oditur jendral di bidang teknis penuntutan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung Republik Indonesia selaku Penuntut Umum tertinggi di Negara Republik Indonesia melalui Panglima dan dalam tugas pembinaan Oditurat bertanggung jawab kepada Panglima.
- Pelaksanaan pertanggungjawaban ini dalam praktik seringkali berjalan tidak optimal. Hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan “relasi fungsional” antara Oditurat dan Kejaksaan di bidang teknis penuntutan perkara tindak pidana militer. Keterbatasan relasi fungsional tidak jarang menyebabkan banyaknya perbedaan pandangan dan sikap antara Jaksa dan Orditurat terkait teknis suatu perkara yang berujung pada sulit terciptanya system peradilan pidana terpadu.
- Apabila menilik lebih dalam lagi, keterbatasan relasi fungsional terjadi karena ketiadaan lembaga atau struktur jabatan pada Kejaksaan yang menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban dari Orditurat Jenderal kepada Jaksa Agung. Hal itu berdampak Orditurat Jenderal sulit melaporkan setiap penanganan perkaranya pada Jaksa Agung, dan sebaliknya Jaksa Agung sulit melaksanakan pengawasan, pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan teknis penuntutan oleh Oditurat. Dengan terbentuknya Organisasi Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang menjembatani pelaksanaan pertanggungjawaban dari Orditurat Jenderal kepada Jaksa Agung, diharapakan terbentuk kesatuan kebijakan di bidang penuntutan sehingga dapat menampilkan ciri khas yang menyatu dalam tata pikir, tata laku, dan tata kerjanya sehingga tercipta single prosecution sebagaimana diamanatkan UU.
- Salah satu pertimbangan mendasar perlunya sosialisasi ini selain untuk memperkenalkan struktur Jampidmil juga untuk meningkatkan sinergitas untuk mengatasi problematika dalam perkara Pidana Militer dimana dari 2.726 perkara pidana militer atau sekitar 23% dari total 12.017 perkara yang selama ini belum diproses dan diadili melalui mekanisme koneksitas, sehingga penegakan hukum belum dapat dilaksanakan secara akuntabel, objektif dan berkeadilan. Tuntutan dalam Masyarakat yg demokratis terhadap dunia peradilan dalam pemenuhan prinsip Fair Trial semakin menguat, sehingga sudah menjadi kewajiban kita bersama memperkuat peradilan militer dengan menegakan prinsip ini yang diantaranya adanya Jaminan Prosedur Minimal, pelaksanaan Asas Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan/ Peradilan Tanpa Penundaan Yang Tidak Semestinya (Speedy Trial) dan Pengadilan yang kompeten, Independen dan Tidak Memihak yang ditetapkan oleh hukum.
- Dengan terbentuknya JAMPIDMIL yang mempunyai tugas baru dan mitra baru, kami mengharapkan bantuan rekan-rekan semua agar kami bisa segera melebur dan menciptakan sinergitas penanganan perkara di bidang Pidana Militer. Dengan sinergitas yang optimal penyelesaian perkara koneksitas dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien sehingga memberikan kepastian hukum bagi pencari keadilan.