Banjarmasin, pagi ini Minggu, (12/02/2023) sekira pukul 10.00 Wita bidang Penerangan Hukum (PENKUM) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (KEJATI KALSEL) melakukan kegiatan penerangan hukum di Masjid Al Muhajirin LDII Jalan Pembina 4 Sungai Lulut Kec. Banjarmasin Timur Kota Banjarmasin.
Dalam kegiatan Penkum tersebut, dihadiri ketua DPW LDII Provinsi Kalimantan Dedi Supriatna, Ketua LDII Kota Banjarmasin dan pengurus LDII Kota Banjarmasin serta anggota LDII sekota Banjarmasin yang mencapai kurang lebih 200 orang sedangkan sebagai narasumber yaitu Kasi A Roy Arland, S.H.,M.H., dan Kasi B Sarief Hidayat, S.H.,M.H.
Dalam sambutannya, ketua LDII Provinsi Kalimantan Dedi Supriatna mengatakan bahwa kegiatan hari ini merupakan kegiatanĀ rutin yang diadakan LDII yaitu pengajian dan ditambah kegiatan penerangan Hukum oleh Kejati Kalsel, hal ini sangat perlu dikarenakan untuk menambah pengetahuan hukum bagi warga LDII, ujarnya.
Selanjutnya dilanjutkan penerangan hukum dengan narasumber Roy Arland, S.H.,M.H., yang menyampaikan mengenai pengenalan instansi Kejaksaan dimana kejaksaan merupakan lembaga pemerintahan yang mempunyai tugas penuntutan dan kewenangan lain berdasarkan UU seperti tertera dalam Pasal 30 UU No. 16 Tahun 2004 yang mengatur kewenangan Kejaksaan, ungkapnya.
Roy Arland, S.H.,M.H., juga menjelaskan mengenai menciptakan kondusifitas dalam mengawal demokrasi, yang mana ormas keagamaan diharapkan dapat menjaga kedamaian dan menanam rasa cinta tanah air sehingga mewujudkan masyarakat yang sejahtera serta mengenai Hoax atau berita bohong, jelasnya.
Sedangkan narasumber Sarief Hidayat, S.H.,M.H. menjelaskan bahwa 4 pilar kebangsaan yaitu Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika harus betul betul ada dalam setiap insan maupun ormas keagamaan agar dapat menjalin kebersamaan dalam NKRI, ujarnya.
Kegiatan Penkum ini merupakan permintaan dari Dewan Pimpinan Wilayah LDII Provinsi Kalsel kepada Kejati Kalsel untuk melakukan penyuluhan hukumĀ bagi warga LDII di Kota Banjarmasin. (redaksi)