Dua orang Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Lahan Proyek Strategis Nasional Pembangunan Bendungan Tapin Tahun 2019, telah ditetapkan dan ditahan Oleh Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel) beberapa waktu lalu.
Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Dr. Mukri, S.H., M.H., melalui Asisten Bidang Pidana Khusus (Aspidsus), Dwianto Prihartono, S.H., M.H., didampingi Asisten Bidang Intelijen (Asintel), Dr. Abdul Rahman S.H., M.H., kepada Awak Media menerangkan, bahwa hari ini Rabu (08/02/2023) Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menetapkan lagi 1 ( satu ) orang sebagai Tersangka.
“Tersangka berinisial H dari pihak swasta” ucap Aspidsus .
Terhadap Tersangka dilakukan penahanan oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam) Jalan Sutoyo S Banjarmasin.
āTerhadap Tersangka dijerat dan disangkakan dengan Pasal 12 (e) dan Pasal 11 Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2021 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHP,ā ungkap Aspidsus Kejati Kalsel.
Selain itu terhadang Tiga orang yang telah ditetapkan sebagai Tersangka disangkakan juga Undang Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
” Kita juga sedang menelusuri aset aset Tersangka” tegasnya.
Sebelum dilakukan penahanan dan dikirim ke Rumah Tahanan Negara (LP Teluk Dalam Banjarmasin) terhadap Tersangka tersebut, penyidik terlebih dahulu melakukan cek kesehatan ke RSUD Anshari Saleh Banjarmasin.
(MN).