Banjarmasin, Kamis (17/02/2023), Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) DR. FADIL ZUMHANA,SH.MH, telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah.
Penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut di laksanakan berdasarkan hasil Ekspose yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak DR. MUKRI, SH.MH, didampingi Bapak Ahmad Yani, SH.MH selaku Wakil Kejati kalsel dan Asisten Tindak Pidana Umum Beserta Para Kasi pada bidang tindak pidana Umum Kejati kalsel yang berlangsung secara Virtual.
Adapun Pengehentian Penuntutan tersebut telah disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Pada Kejaksaan Agung RI sebanyak 1 (satu) perkara an.Tersangka JIHAD HALILINTAR RAVITO AL BANJARI Bin HERDOYO YOSO HANDONO (Alm) di sangka melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Kasus posisi kasus tersebut, Jum’at (21/10/2022) sekira jam 05.30 Wita antara Mobil Dinas BPBD Merk Toyota Rush Warna Hitam DA 1649 HF dengan Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Merah DA 3075 JY. Sebelum terjadi kecelakaan Lalu Lintas Mobil Dinas BPBD Merk Toyota Rush Warna Hitam DA 1649 HF yang dikemudikan oleh sdr JIHAD HALILINTAR RAVITO AL BANJARI Bin HERDOYO YOSO HANDONO (Alm), datang dari arah Kapar menuju Walangsi sesampainya di TKP tepatnya Di Jalan Pagat Sarigading Banua Binjai RT.007 RW.004 Kecamatan Barabai, mobil yang dikendarai Terdakwa degan kecepatan 80 km/jam hendak mendahului sebuah mobil dari arah yang sama, tetapi mobil tersebut terlalu mengambil ke sisi kanan jalan menuju arah Walangsi sehingga menabrak gundukan tanah yang berada di sebelah kanan bahu jalan kemudian mengalami oleng dan menabrak Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Merah DA 3075 JY yang dikendarai oleh Korban MAHYUDIN Bin RUSLI, kemudian terjatuh di sebelah kiri jalan menuju Walangsi dan Mobil Dinas BPBD Merk Toyota Rush Warna Hitam DA 1649 HF tercebur ke Sungai yang berada di kiri jalan menuju Walangsi.
Bahwa akibat dari kecelakaan tersebut Pengendara Sepeda Motor Merk Yamaha Jupiter Z Warna Merah DA 3075 JY yang dikendarai oleh Korban MAHYUDIN Bin RUSLI mengalami pendarahan pada bagian kepala belakang dan depang, memar pada bahu sebelah kanan, meninggal dunia di Tempat Kejadian Perkara, sedangkan pengemudi Mobil Dinas BPBD Merk Toyota Rush Warna Hitam DA 1649 HF An. JIHAD HALILINTAR RAVITO AL BANJARI Bin HERDOYO YOSO HANDONO (Alm) tidak mengalami luka dan penumpang Mobil Dinas BPBD Merk Toyota Rush Warna Hitam DA 1649 HF An. AIDY RISYAWAL Bin TABERANI tidak mengalami luka, selanjutnya pengendara sepeda motor di bawa ke RSUD H.Damanhuri untuk penanganan lebih lanjut.
Alasan/Pertimbangan diajukan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak Pidana diancam dengan pidana denda atau diancam dengan pidana penjara selama 6 tahun dengan pengecualian sesuai Pasal 5 Ayat (4) Surat Edaran JAMPIDUM Nomor : 01/E/EJP/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dalam hal tindak pidana dilakukan karena Kelalaian, dapat dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan restoratif jika tersangka baru pertama kali melakukan Tindak pidana, dan Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa, serta masyarakat merespon positif.(redaksi)