Banjarmasin -Lativi News
Perkara dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial NNA (Mahasiswa) disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan.Kamis (4/7/2024).
NNA hadirĀ di ruang sidang sebagai saksi korban atas dugaan penganiayaan yang dialaminya pada Rabu (1/11/2023) di rumah saksi Bripda A.
NNA sambil terisak menceritakan penganiayaan yang dialaminya yang diduga dilakukan oleh seorang pria yang merupakan seorang oknum polisi di Banjarmasin berinisial Bripda A bersama Terdakwa NS (pr).
Sidang sempat dilakukan secara tertutup, namun kemudian sidang kembali terbuka untuk umum.
Menurut kesaksian korban bahwa dirinya datang ke rumah Bripda A dalam rangka menyelesaikan sebuah permasalahan.
Namun saat berada di rumah, dirinya cekcok dengan terdakwa dan kemudian terjadilah pergumulan dengan terdakwa yang merupakan kekasih dari Bripda A.
Saksi Bripda A saat itu pun juga ikut menganiaya dirinya hingga dirinya pun kemudian mengalami sejumlah luka di tubuhnya.
Selain NNA, saksi Bripda A pun dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan yang dipimpin oleh Yusriansyah selaku Ketua Majelis Hakim. Termasuk juga teman saksi yang turut hadir saat terjadinya kasus penganiayaan.
Dalam keterangannya, saksi Bripda A mengaku tidak ada menganiaya korban.
Setelah mendengarkan keterangan dari para saksi, Majelis Hakim menunda persidangan dan dijadwalkan akan dilanjutkan pada 9 Juli 2024 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Usai persidangan, Nita Rosita Penasihat Hukum korban, saat diwawancarai Awak Media menyampaikan beberapa hal yang dianggapnya tidak sesuai dengan keterangan klienya. Dia mempertanyakan kenapa hanya terdakwa Novy yang ditersangkakan dalam perkara ini.
“Kami mempertanyakan juga kenapa si oknum statusnya hanya sebagai saksi. Padahal dari keterangan korban, si oknum ini juga ikut melakukan penganiayaan,” katanya.
Ditambahkan juga oleh Nita bahwa pihaknya pun melaporkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
“Kami melakukan permohonan juga ke LPSK agar ada perlindungan dan tentunya agar proses hukum berjalan sesuai prosedur,” jelasnya.
Dalam perkara ini, JPU mendakwa Novy dengan Pasal 351 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
(MN)