Foto : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H.menyampaikan keterangannya kepada Awak Media. 

 

Jakarta – LATIVI NEWS

Tim Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan seorang Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode tahun 2013-2026 berinisial LSO selaku pemilik PT TSHI pada Selasa 12 Mei 2026.

Selain penetapan status tersangka, tim penyidik juga melakukan penahanan terhadap LSO selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba, Cabang Kejaksaan Agung.

“Yang bersangkutan tadi pagi sekitar jam 2 pagi langsung dimasukkan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Terhadap yang bersangkutan berinisial SL ini dilakukan penahanan utuk penyidikan selama 20 hari ke depan,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, S.H., M.H., dalam keterangannya kepada Awak Media.

Mangkir dari Panggilan Penyidik

Menurut Kapuspenkum, Tim Penyidik JAM PIDSUS selama ini telah melakukan pemanggilan secara patut kepada LSO untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun LSO tidak memenuhi panggilan dari tim penyidik tanpa ada alasan yang sah.

“Kemudian Tim Penyidik melakukan pemanggilan secara paksa dan yang bersangkutan diamankan di salah satu rumahnya di daerah Jakarta selatan dan langsung diperiksa sebagai saksi,” ungkap Kapuspenkum.

Dari hasil pemeriksaan, Tim Penyidik memperoleh barang bukti elektronik dan serangkaian tindakan penyidikan berupa pemeriksaan terhadap 30 orang saksi, yang dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel, dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian dan asas praduga tidak bersalah.

“Berdasarkan alat bukti baik itu saksi-saksi dan alat bukti yang lainnya, serta keterangan ahli, langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapuspenkum

Kasus Posisi

Diketahui Tersangka LSO selaku Pemilik PT TSHI pada awalnya memiliki permasalahan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PNBP IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan RI (Kemenhut) yang mengharuskan PT TSHI membayar uang kurang lebih Rp130 miliar.

Atas kewajiban tersebut, PT TSHI menyatakan keberatan untuk membayar PNBP sejumlah tersebut.

Tersangka LSO selanjutnya mencari jalan keluar dengan cara menemui LKM yang merupakan orang kepercayaan Tersangka HS yang menjabat selaku Anggota Komisioner Ombudsman periode tahun 2021-2026.

Dari hasil pertemuan tersebut, Tersangka LSO dapat bertemu dengan Tersangka HS di kantor Ombudsman dan menyampaikan permasalahan perhitungan PNBP IPPKH oleh Kemenhut. Dalam pertemuan tersebut, Tersangka HS menyatakan bersedia membantu untuk melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut dengan modus seolah-olah berawal dari Pengaduan Masyarakat dengan kesepakatan Tersangka HS akan diberikan uang Rp1,5 miliar oleh LSO.

Dalam proses melakukan pemeriksaan kepada Kemenhut tersebut, Tersangka HS mengatur sedemikian rupa sehingga disimpulkan dalam LHP Ombudsman bahwa kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut terhadap PT. TSHI yang harus membayar uang sebesar Rp130 miliar tersebut adalah keliru dan dikoreksi oleh Ombudsman dengan perintah agar PT. TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar kepada negara tersebut.

Setelah serangkaian pemeriksaan kepada Kemenhut selesai, Tersangka LSO mendapatkan draft Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia kepada Tersangka LSO dan menyampaikan bahwa Putusan Hasil Pemeriksaan sesuai harapan Tersangka LSO dan untuk mengintervensi kemenhut sehingga menguntungkan PT. TSHI.

Pasal yang Disangkakan

Para tersangka disangkakan pasal Primair: Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 606 huruf b jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 606 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *