Padang, Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat telah menyelesaikan serangkaian pemeriksaan terhadap laporan Inisiatif Atas Prakarsa Sendiri (IAPS) berkaitan dengan dugaan mal administrasi pengabaian kewajiban hukum dalam penyerahan ijazah SMAN, SMKN, MAN di wilayah Sumatera Barat dalam Acara Diskusi Publik dengan Tema ” Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan ” bersama Kepala Kemenag Mahyudin dan Barlius selaku Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat di Aula Kantor Kementerian Agama Sumatera Barat, Senin (17/03).

Foto: Rizki Ahmad Rifandi
Dalam paparan Adel Wahidi , IAPS dilatarbelakangi oleh banyak nya pengaduan masyarakat setiap tahunnya berkaitan dengan belum diserahkan ijazah karena terkendala pelunasan uang komite.
Berdasarkan Pasal 52 huruf H Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang pendanaan Pendidikan, menyatakan bahwa penggalangan dana tidak boleh dikaitkan dengan urusan akademik seperti penerimaan rapor, penilaian hasil belajar atau kelulusan peserta didik termasuk ijazah merupakan dokumen bukti dokumen peserta didik, “ungkap Adel Wahidi Sebagai Kepala Kantor Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat.
Lebih lanjut Adel memaparkan berdasarkan pasal 21 Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan Publik berdasarkan tindakan korektif tersebut Ombudsman meminta tenggat waktu 30 hari kedepan semenjak LHP ini.
Menanggapi hal tersebut Barlius sebagai Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat menyampaikan ucapan terimakasih atas koreksi Ombudsman , pihak nya meminta seluruh kepala sekolah dibawah wewenang dinas pendidikan Sumbar untuk segera mendistribusikan ijazah Kepada peserta didik, jika di dapati sekolah tidak mematuhi himbauan ini ,maka sekolah akan dikenakan penegakkan hukum disiplin.
Hal senada Kepala Kanwil Kementerian Agama Sumbar diwakili oleh kabid Pendidikan Madrasah Hendri Panis, Sebagai tindakan perbaikan yang diminta oleh Ombudsman telah dimulai dilaksanakan sebanyak 1486 ijazah Madrasah Aliyah belum diserahkan, khusus untuk MAN Kota Padang 514 di Kota Padang Sudah di serahkan, Kami apresiasi kerja cepat Ombudsman dalam waktu 30 hari di selesaikan.
Penulis: Rizki Ahmad Rifandi