Banjarbaru -Lativi News
Pada Sidang ke-9 dengan agenda pemeriksaan ahli dari penasehat hukum terdakwa perkara Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru, Menteri Usaha Mikro kecil dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia, Maman Abdurrahman hadir sebagai amicus curiae,Rabu (14/5/2025).
Sebagai amicus curiae Menteri UMKM menyampaikan amicus brief dipersidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Rakhmad Dwi Nanto bersama dua hakim anggota.
Sebelum Menteri UMKM menyampaikan pendapat hukum dimuka sidang, majelis hakim terlebih dahulu memberikan kesempatan kepada Prof Dr Ermanto Fahamsyah selaku ahli dari Fakultas Hukum Universitas Jember yang dihadirkan tim penasehat hukum terdakwa.
“Selain ditanyakan pendapat ahli dari penasehat hukum, juga telah hadir ditengah kita Menteri UMKM RI, nanti menyampaikan amicus curiae yang dimohonkan oleh penasehat hukum,” kata ketua majelis hakim saat membuka persidangan.
Dalam persidangan ini Terdakwa Firly Norachim yang merupakan owner Mama Khas Banjar hadir di didampingi dan duduk disamping tim penasehat hukumnya.
Diketahui, owner Mama Khas Banjar, Firly Nurachim terjerat kasus hukum terkait perlindungan konsumen dan kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru.
Sebelumnya diketahui berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman dalam kemasan disebut tidak ada mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan pada kemasan.
Tim JPU dari Kejari Banjarbaru mendakwa Firly dengan dakwaan pertama Pasal 62 ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf g Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Kemudian dakwaan kedua, Pasal 62 ayat ( 1) jo Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Menurut Menteri UMKM) RI, maksud kehadirannya di sidang Mama Khas Banjar di Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru sebagai bentuk wujud tanggung jawab terhadap tugas pembinaan UMKM di Indonesia.
Maman menyebut, tujuannya sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan, adalah bentuk empati dan dukungan terhadap proses hukum pada pengusaha UMKM di seluruh Indonesia pada umumnya, dan perkara yang dialami terdakwa Firly, selaku owner Mama Khas Banjar.
Dalam persidangan, dikatakannya bahwa dirinya sebagai Menteri UMKM yang bertanggung jawab.
“Kalau misalnya ada yang bertanya, siapa yang paling bertanggung jawab?, saya. Bentuk komitmen pertanggung jawaban saya, saya hadir dalam sidang ini,” ujarnya.
Maman berpandangan, pendekatan hukum terhadap UMKM dalam pelanggaran pelabelan produk pangan, seharusnya mengedepankan ultimum remidium, yaitu pidana sebagai upaya terakhir.
Hal itu menurutnya sejalan dengan semangat pasal 33 UUD 1945, TAP MPR Nomor 16/MPR/98, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021.
Maman juga tak setuju kasus Mama Khas Banjar dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Konsumen.
Ia menilai lebih tepat digunakan adalah Undang-undang tentang Pangan.
“Dalam konteks tersebut, penjatuhan sanksi pidana kepada pengusaha UMKM seperti terdakwa saudara Firly dan mungkin terjadi pada Firly-Firly yang lainnya yang secara nyata telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan menjalankan usaha dengan itikad baik, dipandang tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional, yang menekankan pemberdayaan dan perlindungan hukum bagi UMKM,” ucapnya.
“Terlebih terkait pangan, mengatur bahwa pelanggaran dalam pelabelan pangan untuk prodak resiko rendah dan menengah lebih tepat diselesaikan melalui sanksi administratif, bukan pidana,” sambungnya di persidangan.
Ia menilai lebih tepat digunakan adaah Undang-undang tentang Pangan.
Sebagai Menteri UMKM, Maman berharap majelis hakim PN Banjarbaru mempertimbangkan dimensi hukum sosial dan ekonomi secara proporsional agar putusan tidak hanya mengedepankan keadilan formalc tetapi juga keadilan subtantif yang mendukung iklim usaha UMKM yang sehat dan berkeadilan.
“Saya mengharapkan majelis hakim dapat memutus bebas saudara Firly, sebab pelanggaran yang dilakukan, seharusnya menjadi sanksi administratif, bukan sanksi pidana,” ucapnya sambil terisak.
(MN/TN)
