Banjarbaru -Lativi News
Sorang Kakek berusia 66 Tahun , Johanis Pemilik sah sebidang tanah yang terletak jalan Trikora Rt. 9 Kelurahan Loktabat Selatan (dahulu Kampung Loktabat) Kecamatan Loktabat (dahulu Kecamatan Banjarbaru) Kota Banjarbaru (Kabupaten Dati II Banjar), Provinsi Kalimantan Selatan sangat kecewa dan merasa tidak adanya keadilan atas putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 6/Pdt.G/ 2010/ PN Bjb tanggal 2 September 2010 dan putusan Nomor : 84/Pdt.Plw/2024/PN Bjb tanggal 12 Juni 2025.
Dibeberkan oleh Johanis bahwa pada tahun 2010 tiba-tiba atas penguasaan tanah , Ia digugat dengan perkara Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 6/Pdt.G/ 2010/ PN Bjb dan tidak pernah diberikan kesempatan untuk membuktikannya di persidangan baik dengan mengajukan bukti-bukti maupun saksi-saksi. Tiba-tiba mendapat khabar kalau tanah tersebut telah menjadi hak orang lain berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Banjarbaru Nomor : 6/Pdt.G/ 2010/ PN Bjb tanggal 2 September 2010 padahal saat itu terhadap objek tanah yang dijadikan gugatan sedang dikuasainya.
Selanjutnya Johanis mengajukan gugatan perlawanan di Pengadilan Negeri Banjarbaru dengan perkara Nomor : 84/Pdt.Plw/2024/PN Bjb namun oleh Pengadilan Negeri Banjarbaru diputus Ne Bis In Idem (merupakan asas hukum dalam perkara dengan obyek sama, para pihak sama, dan materi pokok perkara yang sama yang diputus oleh pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya. Red)
Padahal menurut Penasihat Hukum DR Junaidi SH MH yang mendampingi Johanis saat dikonfirmasi pada Kamis 3 juli 2025 menjelaskan bahwa principalnya sebelumnya tidak pernah melakukan gugatan atau seabagai Penggugat melainkan sebagai Tergugat atas perkara dimaksud
“Pada sidang perkara tersebut pa Johanis memang tidak pernah hadir karena tidak ada panggilan untuk beliau “ungkap DR junaidi .
“kami juga merasa kecewa terhadap putusan Majelis Hakim yang mengesampingkan fakta fakta yang terungkap pada persidangan, utamanya tentang kepemilikan sertipikat pihak lawan kami yakni Sertipikat Hak Milik No. 878 dahulu No. 1726 terserbut dipersidangan buku tanah SHM tersebut dinyatakan tidak ada dan hilang, sehingga ini membuat kami curiga ,koq bisa menang sementara warkah tanah nya tidak ada , hal ini terasa aneh”, imbuhnya .
Merasa adanya kejanggalan terhadap kedua putusan tersebut dan demi mempertahankan hak miliknya yang sah , Johanis pun saat ini tengah mengajukan banding atas putusan PN Banjarbaru.
Harapannya , dengan upaya Banding ini putusan yang terdahulu dibatalkan dan mengembalikan tanah kepada pemiliknya yang sah yakni Johanis .
Diungkapkan juga oleh Dr Junaidi, sementara untuk langkah hukum lainnya selain Banding belum dilakukan ,Ia akan bermusyawarah dulu dengan kliennya , kemungkinan pihaknya juga akan membuat laporan pidana tentang dugaan adanya mafia tanah di kota Banjar baru sehingga terbit sertipikat diatas tanah yang secara fisik sudah dikuasai oleh Kliennya ,selain itu mengenai munculnya sertipikat tanpa warkah tanah .
Atas permasalahanya yang menimpanya Johanis memohon kepada Presiden Republik Indonesia H. Prabowo Subianto, Ketua mahkamah Agung RI Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H dan Gubernur Provinsi Kalimantan Selatan H. Muhidin dapat membantunya memperjuangkan keadilan atas tanah hak miliknya yang telah dirampas dibalik nama hukum.
(MN)
