Lativi News

INDUSTRI konstruksi mempunyai karakter unik. Di dalamnya, banyak pihak terlibat dengan berbagai tujuan yang berbeda. Ada penyedia jasa konsultan, penyedia jasa konstruksi, suplier dan owner.

Dunia ini juga berbahaya karena proses konstruksi dilaksanakan di alam terbuka sehingga cuaca dan alam sangat mempengaruhi proses pelaksanaan konstruksi. Dari keunikan proses ini, maka setiap tahapan mengandung risiko yang dapat menimbulkan terjadinya kegagalan, baik kemungkinan kegagalan konstruksi maupun kegagalan bangunan.

Kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan dapat disebabkan oleh faktor teknis maupun faktor nonteknis. Faktor teknis karena adanya penyimpangan proses pelaksanaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak.

Kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan dapat disebabkan oleh faktor teknis maupun faktor nonteknis. Faktor teknis karena adanya penyimpangan proses pelaksanaan yang tidak memenuhi spesifikasi teknis yang disepakati dalam kontrak.

Adapun faktor nonteknis lebih disebabkan karena tidak kompetennya badan usaha, tenaga kerja, tidak profesionalnya tata kelola manajerial antara pihak-pihak yang terlibat dalam proyek konstruksi, yang tidak sesuai dengan spesifikasi pekerjaan sebagaimana disepakati dalam kontrak kerja konstruksi baik sebagian maupun keseluruhan sebagai akibat kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa.
Sebuah konstruksi dinyatakan mengalami kegagalan konstruksi jika hasil pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang disepakati dalam kontrak, baik sebagian atau keseluruhannya, akibat dari kesalahan pengguna jasa atau penyedia jasa. Hal ini diatur dalam UU Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 29 Tahun 2000 pasal 31 tentang penyelenggaraan jasa konstruksi. Adapun konstruksi dinyatakan mengalami kegagalan bangunan jika suatu keadaan; keruntuhan bangunan dan atau tidak berfungsinya bangunan, setelah penyerahan akhir hasil jasa konstruksi sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang Jasa Konstruksi. Untuk menginvestigasi kegagalan konstruksi dan kegagalan bangunan pada sebuah pekerjaan konstruksi, baik gedung, jalan, jembatan dan lain-lain.

Pemerintah mengeluarkan peraturan-peraturan tentang perlibatan tenaga ahli dan tenaga penilai ahli. Terdapat perbedaan fungsi dan kewenangan antara ahli dengan penilai ahli. Namun keduanya mempunyai tanggung jawab sama, yaitu sebuah tanggung jawab yang dilandasi prinsip-prinsip keahlian sesuai kaedah keilmuan, kepatuhan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum. Definisi ahli adalah seseorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan proses penyelidikan, penyidikan , maupun dalam proses pengadilan. Seorang ahli dapat dilibatkan dalan hal penanganan dugaan tindak pidana korupsi pada kasus-kasus kegagalan konstruksi.

Hal ini diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Seseorang dapat dinyatakan sebagai ahli jika memiliki Sertifikat Keahlian (SKA) atau Sertifikat Kompetisi Kerja (SKK) sebagaimana diatur dalam PP Nomor 23 Tahun 2004 tentang sertifikat kompetensi kerja dan Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022 tentang sertifikat kompetensi kerja konstruksi. Penilai ahli adalah orang perseorangan, kelompok orang atau lembaga yang diberi tugas oleh Menteri PUPR untuk melakukan penilaian dalam hal terjadinya kegagalan bangunan. Sebagaimana yang diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi, PP Nomor 14 Tahun 2021 tentang jasa konstruksi dan Permen Nomor 8 Tahun 2021 tentang penilai ahli, kegagalan bangunan dan penilaian kegagalan bangunan. Seseorang dapat dinyatakan sebagai penilai ahli jika memiliki Sertifikat Penilai Ahli (SPA) seperti diatur dalam Permen PUPR Nomor 8 Tahun 2022. Mari kita lihat kasus-kasus ini. Pertama pembangunan Puskesmas Lamtamot di Kecamatan Lembah Seulawah, Aceh Besar. Dalam perkara ini penyidik Kejaksaan Negeri Aceh Besar dalam proses penyelidikan menggunakan bantuan saya sebagai tenaga ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Lhokseumawe. Saya memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK) Madya nomor register F 1993 20495 2022 0027245 SI 01. Hal ini dikarenakan bangunan Puskesmas tersebut tidak mengalami keruntuhan baik keseluruhan maupun sebagian dan masih dapat difungsikan. Bangunan ini hanya mengalami ketidaksesuaian spesifikasi sehingga masuk dalam kategori kegagalan konstruksi. Untuk menginvestigasi kasus yang masuk dalam kategori kegagalan konstruksi, secara peraturan perundangan, merupakan ranah dari tenaga ahli. Kasus ini melalui proses di pengadilan dan memiliki keputusan tetap (inkrah). Kedua, kasus ambruknya Rumah Sakit Rujukan Regional Aceh Tengah. Dalam perkara ini penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh menggunakan tenaga penilai ahli dari Universitas Syiah Kuala, DR Ing Teuku Budi Aulia ST Dipl.Ing yang memiliki Sertifikat Penilai Ahli (SPA) nomor register 21110006. Hal ini dikarenakan bangunan RS Rujukan Regional tersebut mengalami keruntuhan pada sebagian, yaitu pada bagian teras. Bangunan tidak bisa lagi difungsikan. Sehingga termasuk dalam katergori kegagalan bangunan. Untuk menginvestigasi kasus yang masuk dalam kategori kegagalan bangunan, secara peraturan perundangan, itu merupakan ranah dari penilai ahli.

(MN/AJNN/FR dosen jurusan teknik sipil Politeknik Negeri Lhokseumawe)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *