Foto : Sidang di PN Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam perkara dugaan korupsi program digitalisasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin
Banjarmasin-LATIVI NEWS
Beberapa fakta krusial terungkap di persidangan perkara dugaan korupsi program digitalisasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin kali ini
Sidang dengan agenda Pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum menghadirkan enam saksi dari Pihak Swasta dan Dinas Pendidikan Banjarmasin yaitu Dedi Ramadhani selaku Direktur CV Banua Bangun Rumah ( BBR) , Veronica, Masrufah, Nurlina, Desi, dan Ruzanudin dari Disdik Banjarmasin. Selasa (15/9/26).
Dalam Persidangan , semula , saksi Dedi Ramadhani selaku Direktur CV BBR , mengakui bahwa Dia meminjamkan perusahaannya kepada Terdakwa Tyas Adi Nugroho sebagai penyedia jasa untuk program digitalisasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin karena pertemanan dan tidak mengambil keuntungan atau manfaat .
Namun , setelah dicecar dalam pemeriksaan akhirnya saksi Dedi Ramadhani mengaku menerima royalty fee atau imbalan dari Terdakwa Tyas karena pinjam bendera perusahaannya .
Imbalan yang diterima saksi Dedi pada tahun 2022 sebesar Rp 3.450.000 sedangkan untuk tahun 2023 sebeser Rp 32.000.000 sehingga totalnya Rp 35.450.000.
Menurut Dedi, penggunaan CV BBR untuk mengerjakan proyek tersebut hanya berdasarkan kesepakatan lisan tidak ada pendelegasian secara resmi untuk memberikan kewenangan kepada Terdakwa Tyas Adi Nugroho untuk menggunakan perusahaan miliknya.
Ia juga mengaku pernah diminta memberikan akses akun miliknya untuk keperluan tertentu yang berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Dedi juga mengungkapkan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam pelaksanaan pekerjaan,namun mengenai pencairan anggaran, Dedi menyatakan dirinya mengetahui adanya proses pencairan melalui cek yang ditandatanganinya yang diajukan oleh Terdakwa Tiyas . Ia menegaskan tidak pernah secara langsung mengajukan pencairan dana untuk pekerjaan tahun 2022 maupun 2023.
Yang menjadi sorotan, untuk program digitalisasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan tahun 2023, saksi mengungkap adanya dugaan tanda tangan yang dipalsukan pada sejumlah dokumen.
Dugaan tersebut, menurut Dedi, tidak hanya berkaitan dengan dokumen pencairan anggaran.
“Saya tidak mengetahui adanya undangan lelang maupun proses tender, termasuk siapa pemenangnya,” katanya.
Terungkap juga fakta bahwa program digitalisasi sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Banjarmasin tahun 2023 tidak ditenderkan atau tidak melalui proses lelang.
“Untuk pekerjaan tahun 2023 tidak dilelangkan,” ungkap Dedi di hadapan majelis hakim.
Menariknya ,selain menerima imbalan dari Terdakwa Tyas, saksi Dedi juga mengungkap aliran dana Puluhan Juta rupiah dari Terdakwa Tyas kepada ibu Kemsi alias Kamsiah selaku PPTK melalui dirinya .
“uang tersebut untuk pembuatan kitchen set di rumah Kamsiah “ucap Dedi.
Keterangan yang disampaikan oleh saksi Dedi dipersidangan ini tidak disanggah oleh empat terdakwa, yakni Nuryadi selaku mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Ibnul Qayyim selaku mantan Kepala Bidang Pembinaan SD, Tyas Adinugroho dari pihak swasta, serta Baihaki yang merupakan Plt Kepala Dinas Pendidikan.
(MN)
