Banjarmasin -Lativi News

Terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi  pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Hulu Sungai Tengah (HST) yakni Hasbianor dan  Diansyah,  divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banjarmasin, pada sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan, Selasa(18/3/2025).

Terdakwa Hasbianor dalam perkara ini selaku Plt Kabid Bina Marga Dinas PUPR HST dan  bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek peningkatan kapasitas kontruksi jalan di Layuh Alat tahun anggaran 2021.

Sedangkan Diansyah selaku penyedia atau pemilik dari CV Abimanyu yang memenangkan tender proyek peningkatan kapasitas jalan kabupaten tersebut.
Dalam sidang pembacaan putusan, kedua terdakwa secara bergantian duduk di kursi pesakitan untuk mendengarkan amar putusan yang dinyatakan oleh Majelis Hakim.

Terdakwa Hasbianor terlebih dahulu menjalani persidangan, dan dalam amar putusannya Majelis Hakim yang diketuai oleh Indra Meinanta tersebut menyatakan bahwa terdakwa Hasbianor tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair dan Dakwaan Subsidair JPU.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum, memerintahkan Terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” ujar Indra Meinanta .
Selain itu Majelis Hakim juga memutuskan agar memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya.

Sidang pun dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk terdakwa Diansyah, dengan uraian pertimbangan hukum yang sama.
Majelis Hakim juga menyatakan bahwa terdakwa Diansyah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar dakwaan primair dan subsidair.

Selain divonis bebas seperti vonis terdakwa Hasbianor, Majelis Hakim juga memerintahkan kepada Pemkab HST Cq. Dinas PUPR untuk menganggarkan kemudian membayarkan segera kepada  CV. Abimanyu sebesar Rp 58.232.533,02
Atas putusan tersebut.

Atas putusan tersebut, kedua terdakwa  menyatakan menerima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir.

Pada sidang sebelumnya,Terdakwa Hasbianor dituntut oleh JPU dari Kejari HST dengan hukuman selama 2 tahun penjara. Pejabat PUPR HST ini juga dituntut pidana denda sebesar Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sedangkan terdakwa Diansyah dituntut penjara selama 2 tahun 6 bulan serta pidana denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan.
Tak hanya itu, kontraktor yang mengerjakan proyek PUPR HST ini juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 173 juta.

Ditemui usai sidang, Hasbianor mengaku bersyukur karena Majelis Hakim memutuskan dengan seadil-adilnya.
Alhamdulillah sangat gembira. Selama 7 bulan saya mendekam dan dihantui rasa bersalah dan tidak,” ujarnya.

Penasihat hukum M Irana Yudiartika yang mendampingi terdakwa Hasbianor, kepada Awak Media mengungkapkan bahwa Majelis Hakim sudah memutuskan sesuai fakta yang terungkap selama persidangan.

“Terima kasih kepada Majelis Hakim yang sudah memutuskan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan,” pungkasnya.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *