Teks photo : sidang perkara narkoba di PN Banjarmasin

 

Banjarmasin – Lativi News

Terdakwa sindikat narkoba jaringan lintas provinsi, Tubagus Fathul Azim alias Agus alias Martin YZ yang diduga terafiliasi dengan gembong narkoba internasional yakni Fredy Pratama tertunduk lesu dikursi pesakitan setalah mendengarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU )di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin, Rabu (29/10/2025).

JPU, Akhmadi Rakhmat Manullang saat membacakan dakwaannya menerangkan bahwa terdakwa Agus diamankan pada Jumat (20/6/2025) di Lobby Hotel Delima di Jalan A. Yani Km. 7 Kelurahan Kertak Hanyar I Kecamatan Kertak Hanyar Kabupaten Banjar.

Awalnya petugas Ditresnarkoba Polda Kalsel mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkoba dalam jumlah besar,kemudian petugas segera menindaklanjuti informasi tersebut dan melakukan penyelidikan, hingga kemudian muncullah nama Terdakwa Agus.

Setelah mengetahui keberadaan Terdakwa Agus di loby Hotel Delima di Jalan A Yani di Kelurahan Ketak Hanyar, Kabupaten Banjar, kemudian petugas melakukan penggeledahan dan mendapati sejumlah paket sabu dalam jumlah besar.

Tidak tanggung-tanggung, barang bukti (barbuk) yang ditemukan oleh petugas dari Ditresnarkoba Polda Kalsel dalam perkara ini, mencapai 21 Kg.

Selain itu petugas juga menemukan barbuk berupa 4 Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu yang digunakan oleh terdakwa dalam menjalankan aksinya.

Dibeberkan juga oleh JPU bahwa berdasarkan pengakuan terdakwa, narkoba yang dibawanya tersebut merupakan milik seseorang bernama Brazil (DPO).

Bersama dengan barbuk sabu, terdakwa pun digelandang ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalsel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Terdakwa telah menerima uang dari Brazil sebanyak 10 kg, dengan total nilai Rp 74 juta,” ujar JPU.

Atas perbuatannya, Terdakwa Agus dijerat oleh JPU dengan Pasal 114 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (dakwaan pertama) dan Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *