Banjarmasin -Lativi News
Sidang dengan agenda pembacaan replik dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di PN Tipikor Banjarmasin dalam perkara OTT di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel )Senin (30/6/25), malam .

Dalam repliknya, JPU KPK Meyer Volmar Simanjuntak dengan tegas membantah seluruh pembelaan yang disampaikan para terdakwa melalui PH nya dalam pledoi sebelumnya.
JPU KPK dengan tegas menolak permohonan keringanan dari Ahmad Solhan dan Yulianti Erlyna, serta permintaan bebas dari Agustya Febry Andrean dan H Ahmad.

“Tuntutan yang kami bacakan sudah mencerminkan rasa keadilan. Oleh karena itu, permohonan keringanan kami tolak,” tegas Meyer.

Dalam replik dijelaskan bahwa dalam konteks pasal 12 huruf b dan 12B Undang-Undang Tipikor, unsur memperkaya diri sendiri tidak menjadi syarat utama pembuktian. Sehingga alasan terdakwa bahwa uang tidak mereka nikmati, dinilai tidak relevan dan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.

“Bahkan dalam perkara ini, sebagian uang sudah terbukti dinikmati. Tapi sekalipun tidak, pembelaan itu tetap tidak menghapus unsur pidana,” tegasnya.

Pihaknya juga menegaskan bahwa tuntutan uang pengganti sebesar Rp16 miliar kepada Ahmad Solhan tetap dipertahankan. Menurutnya, bagaimana dan untuk siapa uang tersebut digunakan merupakan perkara berbeda. Namun, tidak menghapus kesalahan pokok yaitu menerima gratifikasi tanpa hak.

Halnya dengan Terdakwa Agustya Febry dan H Ahmad yang meminta dibebaskan, jaksa menunjukkan keterlibatan aktif mereka dalam aliran dana gratifikasi proyek. “Febry mengetahui konteks aliran uang. Bahkan dia yang mengarahkan agar uang diantar ke Ahmad Solhan,” kata Meyer.

Meyer juga menyebut peran Ahmad sebagai “gatekeeper” atau penyimpan dana korupsi dari pelaku utama. Posisinya sebagai pihak ketiga agar uang terkesan sah. “Biasanya yang dipakai menyimpan uang hasil korupsi memang bukan ASN, tapi pihak ketiga atau swasta. Dalam perkara ini, Ahmad tidak bisa dilepaskan dari peran turut serta,” jelasnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 3 Juli 2025 dengan agenda duplik dari para terdakwa. Sedangkan sidang dengan agenda vonis atau putusan untuk seluruh terdakwa dijadwalkan pada Rabu, 9 Juli 2025 mendatang.
(MN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *