Teks Photo : Akademisi FH UGM Yance Arizona (kiri) dalam Seminar Nasional Departemen Hukum Perdata FH UII,
LATIVI NEWS
Konsep masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari sejarah kolonialisme global yang dimulai pada abad ke-16 hingga 17. Meski Indonesia telah merdeka sejak 1945, pengaruh kolonial masih begitu kuat dalam sistem hukumnya. Banyak regulasi penting warisan kolonial masih berlaku, terutama dalam ranah hukum perdata.
Akademisi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (FH UGM), Yance Arizona, menilai persoalan utama yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia berakar dari warisan panjang kolonialisme, termasuk dalam konstruksi hukum perdata yang masih digunakan hingga saat ini.
“Tidak ada masyarakat adat kalau tidak ada kolonialisme. Jadi hukum perdata kita itu kolonial, karena memang dulu dibuat untuk orang Eropa yang tinggal di Hindia Belanda,” unkapnya dalam Seminar Nasional Departemen Hukum Perdata FH UII, Kamis (20/11/2025).
Sejumlah upaya dekolonisasi memang dilakukan, salah satunya melalui pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria (UU PA) yang dimaksudkan untuk mengganti struktur hukum tanah ala kolonial. Namun, Yance menilai UU PA tidak sepenuhnya berhasil memutus warisan hukum kolonial karena banyak konsep inti seperti hak milik dan hak atas tanah masih mengadopsi konstruksi dari Burgerlijk Wetboek (BW).
Salah satu persoalan fundamental dalam UU PA adalah pemaknaan terhadap hak ulayat. Dalam UU PA, hak ulayat ditempatkan sebagai kewenangan publik masyarakat hukum adat, bukan sebagai hak atas tanah yang memiliki kekuatan kepemilikan.
“Ini problem yang sangat serius. Ketika tanah masyarakat adat diambil, itu tidak dianggap melanggar hak karena hak ulayat bukan hak atas tanah dalam konstruksi UU PA,” kata dia.
Selain itu, UU PA mengenal tiga pendekatan terhadap hukum adat: hukum adat sebagai fondasi hukum nasional, pengakuan bersyarat terhadap hak ulayat, dan kelanjutan pluralisme hukum agraria. Namun, syarat-syarat yang dikenakan terhadap pengakuan masyarakat adat begitu banyak, sehingga seringkali menghambat implementasi hak-hak tersebut di lapangan. Menurutnya, ketentuan itu menjadi cikal bakal persyaratan rumit dalam pengakuan masyarakat adat di era modern, termasuk dalam Pasal 18B ayat (2) UUD Tahun 1945.
Dalam pemaparannya, Yance juga menyoroti isu mengenai kedudukan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum. Dalam hukum perdata hanya dikenal dua kategori subjek hukum: natuurlijk persoon (orang) dan rechtspersoon (badan hukum). Namun, menurutnya, masyarakat hukum adat seharusnya ditempatkan sebagai subjek hukum ketiga yaitu subjek hukum kolektif yang keberadaannya sudah ada jauh sebelum negara Indonesia terbentuk.
“Tanpa perlu ditetapkan dengan hukum negara, mereka adalah subjek hukum secara alamiah. Bukan individual, tapi kolektif,” tegasnya.
Sayangnya, konstruksi seperti ini belum diakomodasi secara memadai oleh hukum perdata Indonesia. Dalam praktiknya, masyarakat adat seringkali tidak diakui sebagai entitas hukum yang berdiri sendiri, sehingga untuk mengakses hak atau melakukan tindakan hukum, mereka kerap dipaksa menyesuaikan dengan bentuk-bentuk hukum negara seperti PT atau organisasi formal lainnya.
Yance melihat pembentukan undang-undang pokok pada era 1950–1970 merupakan upaya awal untuk melepaskan diri dari hukum kolonial, tetapi masih menyisakan banyak ketidaksesuaian antara hukum negara dan realitas masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat adat. Dekolonisasi hukum, menurutnya, masih menjadi agenda yang belum tuntas hingga sekarang.
Ke depan, pembaruan hukum nasional harus dilakukan dengan menempatkan masyarakat adat sebagai bagian integral dari sistem hukum Indonesia. “Masyarakat adat sudah ada sebelum republik ada. Pertanyaannya adalah apakah hukum nasional kita mampu menangkap realitas itu?”.
Senada, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Prof. Muhammad Syamsudin, menekankan pentingnya pendekatan humanisasi dan liberasi dalam pembentukan dan pembaruan hukum terkait masyarakat adat di Indonesia. Menurutnya, kedua prinsip tersebut harus diwujudkan dalam bentuk objektifikasi hukum yang nyata agar perlindungan terhadap masyarakat adat tidak hanya berhenti pada tataran konsep.
Dia menyoroti Pasal 18B UUD 1945 yang selama ini dikenal sebagai payung pengakuan negara terhadap masyarakat adat. Namun, Prof. Syamsudin mengkritik konsep yang digunakan. “Saya tidak setuju dengan istilah mengakui. Konsep rekognisi itu maknanya politis, bukan hukum. Negara seharusnya menggunakan pendekatan melindungi, karena perlindungan memiliki konsekuensi hukum yang lebih kuat daripada sekadar pengakuan.”
Baginya, kritik tersebut merupakan bagian dari prinsip liberasi yakni upaya membebaskan hukum dari konsep atau istilah yang menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan. Ia menilai sejumlah peraturan perundang-undangan yang ada masih belum mengakomodasi nilai perlindungan dan pembebasan bagi masyarakat adat, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakadilan, ketidakpastian, serta ketidakmanfaatan hukum terhadap hak-hak tradisional, kearifan lokal, sumber daya alam, hingga hak masyarakat untuk menjalankan kepercayaan dan adat istiadatnya.
Terkait humanisasi, ia menekankan perlunya konservasi dan pelestarian wilayah serta warisan masyarakat adat, termasuk hak ulayat. Sebab, regulasi yang ada belum memberikan kepastian yang memadai, seperti Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah tidak memasukkan hak ulayat sebagai objek pendaftaran tanah.
“Hak ulayat itu bukan objek pendaftaran tanah. PP 24/1997 memang tidak memasukkannya. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/2012 yang memisahkan hutan adat dari tanah negara semakin menegaskan hal itu,” jelasnya.
Ia berharap RUU Masyarakat Adat dapat segera disahkan untuk memperkuat kerangka perlindungan hukum tersebut. “Yang dibutuhkan sekarang adalah kehadiran hukum yang benar-benar mengatur dan melindungi. Sepanjang isinya tidak bertentangan dengan nilai-nilai profetik, RUU ini dapat menjadi bentuk objektifikasi hukum profetik yang berorientasi pada liberasi dan humanisasi,” pungkasnya
(MN/HO)
