Foto : Aktivitas disalah satu perusahaan tambang di Kalsel
Banjarmasin – LATIVI NEWS
Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas 18 Perusahaan Tambang yang tak memiliki dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) pada awal 2026 yang beroperasi di kalimantan Selatan dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat antara Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat, Senin (13/4/2026).
Ketua Pansus III DPRD Kalsel, Husnul Fatahillah mengungkapkan, dari penjelasan DLH, sejumlah perusahaan tersebut masih beroperasi meski belum memenuhi kewajiban AMDAL. “Dari keterangan dinas, mereka masih beroperasi. Kalau menurut kami, sebaiknya tidak boleh beroperasi,” tegasnya.
Ia menilai, aktivitas pertambangan seharusnya dihentikan sementara apabila dokumen lingkungan belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Hal ini penting untuk mencegah potensi kerusakan lingkungan yang lebih luas. “Seharusnya, jika belum memiliki izin AMDAL, jangan beroperasi dulu,” tambahnya.
Husnul juga menyoroti, meskipun perusahaan-perusahaan tersebut telah mengantongi IUP, namun temuan BPK menunjukkan izin lingkungannya belum memenuhi sejumlah kriteria yang dipersyaratkan.
Sebagai tindak lanjut, DPRD Kalsel melalui Pansus III akan menggelar rapat lanjutan dengan dinas terkait serta memanggil pihak-pihak perusahaan yang terlibat secara bertahap.
Kasus ini menjadi perhatian serius DPRD Kalsel mengingat pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dalam kegiatan pertambangan di daerah.
(MN)
