Banjarmasin, Selasa (31/01/2023), Jaksa Agung Muda (JAM) bidang Tindak Pidana Umum (pidum) Bapak DR. FADIL ZUMHANA,SH.MH telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pada Kejaksaan Negeri Tabalong.
Penghentian penuntutan yang di setujui oleh JAM PIDUM tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil Ekspose yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (KAJATI) Kalimantan Selatan (KALSEL) Bapak DR. MUKRI, SH.MH didampingi Wakil Kejati kalsel Bapak Ahmad Yani, SH.MH dan Asisten Tindak Pidana Umum beserta para Kasi pada bidang tindak pidana Umum Kejati Kalsel yang berlangsung secara Virtual.
Adapun Pengehentian Penuntutan tersebut telah di setujui oleh JAM PIDUM Pada Kejaksaan Agung R.I. sebanyak 1 (satu) perkara An.Tersangka DEDDY SUTIAWAN Als DEDY Bin SUHRIANTO di sangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP.
Adapun kasus posisi, pada hari Rabu (02/11/2022) sekitar pukul 20.00 Wita, bertempat di Rumah Tersangka yang beralamat di Tangki Hijau No. 46 Kel. Belimbing Raya Rt. 07 Kec. Murung Pudak Kab. Tabalong Prov. Kalimantan Selatan.
Berawal pada saat sebelumnya Saksi Korban AKHMAD MARZUKI Bin H. ASLI (Alm) pada sekitar jam 19.00 Wita sedang berjualan ayam di Pasar Tanjung, kemudian datang Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) (telah dilakukan penuntutan dalam perkara lain) meminjam Sepeda Motor Honda PCX warna hitam dengan Nopol DA 6835 UBS milik Saksi Korban dengan alasan hanya sebentar, namun selanjutnya tanpa seijin dan sepengetahuan Saksi Korban selaku pemiliknya Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) menuju ke Rumah Tersangka yang pada saat itu Tersangka sedang berada di Rumahnya dengan maksud ingin menggadaikan Sepeda Motor Honda PCX warna hitam dengan Nopol DA 6835 UBS, awalnya dikarenakan Tersangka sebelumnya tidak kenal dengan Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm), maka Tersangka menolak permintaan Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) untuk menerima gadai sepeda motor tersebut, namun kemudian Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) terus membujuk Tersangka untuk menerima gadai sepeda motor tersebut yang menurut pengakuan Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) adalah milik istrinya dengan alasan sedang memerlukan uang untuk biaya pengobatan anaknya yang sedang sakit, selanjutnya Tersangka menanyakan kepada Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) berapakah memerlukan biaya untuk pengobatan tersebut dan dijawab oleh Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) sedang memerlukan biaya sekitar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) dan menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut pada sekitar jam 22.00 Wita serta Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) juga menjanjikan akan mengembalikan lebih uang tersebut menjadi sebesar Rp.3.100.000,- (tiga juta seratus ribu rupiah), lalu saat Tersangka menanyakan bukti surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK Sepeda Motor tersebut Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) menjawab tidak membawa bukti surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK dan akan membawanya nanti, mendengar penjelasan tersebut kemudian Tersangka bersedia menerima gadai sepeda motor tersebut lalu menyerahkan uang sebesar Rp. 2.800.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Saksi RAKHMAD FAISAL Als ICAL Bin HASBULLAH (Alm) yang Tersangka ketahui sepeda motor tersebut tanpa bukti surat kepemilikan berupa BPKB dan STNK.
Bahwa Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
1. Tersangka DEDDY SUTIAWAN Als DEDY Bin SUHARIANTO baru pertama kali melakukan tindak pidana;
2. Perbuatan Tersangka DEDDY SUTIAWAN Als DEDY Bin SUHARIANTO disangka melakukan tindak pidana penadahan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 900.000.- (sembilan ratus rupiah);
3. Checklist Administrasi Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice telah terpenuhi.
Sumber : PENKUM KEJATI KALSEL.