Sidang pembacaan putusan
Banjarmasin -Lativi News
Setelah melalui beberapa tahapan akhirnya sidang praperadilan dengan pemohon MS tersangka dalam perkara dugaan tipikor kegiatan kader sosial di Kabupaten HST dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan sebagai termohon akhirnya memasuki tahap putusan .
Sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim tunggal,Suwandi SH MH dihadiri oleh kuasa hukum tersangka MS ,Zainal Abidin SH dan rekan .
Dari pihak termohon yakni Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan diwakili oleh Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kalimantan Selatan Dr. Abdul Mubin,S.T, S.H.,M.H. beserta Tim yang hadir secara langsung sebagai Kuasa dan mewakili Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan untuk mengikuti jalannya persidangan.Selasa (01/10/ 2024).
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH yang juga turut hadir dalam persidangan menerangkan bahwa dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan, terdapat beberapa pertimbangan yang dibacakan oleh Hakim tunggal Pengadilan Negeri Banjarmasin yang pada intinya menyatakan termohon dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka telah sah dan sesuai
dengan aturan-aturan hukum dan tidak bertentangan dengan hukum acara yang berlaku, dimana penetapan tersangka
tersebut telah dikuatkan dengan bukti-bukti/alat bukti diantaranya berupa keterangan saksi, ahli dan Surat.
Sedangkan pemohon dalam hal ini tersangka MS atau yang diawakili oleh Kuasa hukumnya Zainal Abidin. S.H. & Rekan didalam dalil-dalil permohonannya tidak dapat membuktikan bahwa penetapan tersangka MS adalah tidak sah, untuk itu maka terkait pokok perkara hakim menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Hadirnya Asisten Tindak Pidana Khusus secara langsung dan memimpin Tim dalam persidangan praperadilan tersebut, menunjukkan komitmen dan keseriusan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dalam penegakan hukum utamanya penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi.
(MN)