• Redaksi
  • Pedoman Media Siber
Minggu, Desember 3, 2023
  • Login
Lativi News
Advertisement
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI
No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Lativi News
No Result
View All Result
Home ADHYAKSA

KEJARI TABALONG telah melakukan klarifikasi terkait studi tiru keluar daerah

by admnews
30/08/2023
in ADHYAKSA
0
KEJARI TABALONG telah melakukan klarifikasi terkait studi tiru keluar daerah
0
SHARES
17
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H.,
M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, S.H. Kamis (31/08/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong Jl. A.Yani KM. 10 Maburai Kabupaten Tabalong menyampaikan bahwa adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan wewenang oleh oknum Kejaksaan Anggota Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong yang menjalin kerjasama dengan pihak ke 3 terkait penyelenggaraan Studi Tiru kepada Kepala Desa dan memaksa Kepala Desa untuk mengikuti kegiatan tersebut berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Bidang Intelijen melakukan puldata dan pulbaket dengan melakukan klarifikasi pihak-pihak baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, seluruh Camat Se-Kabupaten Tabalong, Kepala Desa yang mana untuk Desa yang melakukan kegiatan Studi Tiru diwakili empat Desa dari satu Kecamatan disertai dengan membawa dokumen pertanggungjawaban, sedangkan Desa yang tidak mengikuti kegiatan Studi Tiru diwakili dua Desa per Kecamatannya dan melakukan klarifikasi terhadap pihak ketiga sebagai penyelenggara kegiatan Studi Tiru tersebut, baik dari Bidang Pidsus Kejari Tabalong.

Bahwa dari hasil puldata dan pulbaket kami temukan kegiatan tersebut tidak melibatkan oknum Kejaksaan Negeri Tabalong Bidang Pidsus, Bahwa kegiatan Studi Tiru yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan Bupati Tabalong nomor 49 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun 2023 pasal 1 angka 5 dan pasal 4 penanganan biaya umum Desa mengacu pada peraturan Bupati tentang standar biaya umum Desa, serta lampiran peraturan Bupati Tabalong nomor 49 tahun 2022 terkait penetapan prioritas peggunaan dana Desa terkait swakelola angka 3 yang mana kegiatan pengembangan kapasitas warga desa yang didanai dana desa harus dilaksanakan secara
swakelola oleh Pemerintah Desa atau bekerjasama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang atau jasa.

Bahwa kegiatan Studi Tiru yang diselenggarakan (Perjalanan Dinas Luar Daerah) tidak melalui persetujuan Bupati atau Camat atas nama Bupati. Oleh karena itu kegiatan Studi Tiru yang diselenggarakan oleh Kepala Desa dengan pihak ketiga ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan
hukum, dikarenakan kegiatan dilakukan dengan menggunakan anggaran tahun 2023 yang mana saat ini masih berjalan anggaran tahun 2023 dan berdasarkan MoU antara Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan PDTT, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI kami menyerahkan temuan indikasi perbuatan melawan hukum ini ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tabalong.(redaksi)

Previous Post

KEJARI TABALONG menerima uang pembayaran denda dari terpidana Rusdianto dan Rahmadi atas Perkara Perusakan Hutan

Next Post

Penegakan Hukum Secara Humanis Oleh Kejaksaan Agung Raih Penghargaan “Merdeka Award”

admnews

Next Post

Penegakan Hukum Secara Humanis Oleh Kejaksaan Agung Raih Penghargaan “Merdeka Award”

WA 0815 8411 1468
  • Tradisi Demokrasi “Malapeh Anak Kamanakan Turun Ka Galanggang” Masyarakat V Suku Canduang

    Tradisi Demokrasi “Malapeh Anak Kamanakan Turun Ka Galanggang” Masyarakat V Suku Canduang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanggapan Jaksa Agung, terkait OTT KPK terhadap oknum Jaksa di Kejari Bondowoso

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Duplik Terdakwa Dugaan Penggelapan Dalam Keluarga Mempertegas Pledoi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Acara Pelantikan Dan Sertijab Struktural Eselon II dan III Di Kejati Kalsel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penting, sekolah kedinasan bagi lulusan SMA atau sederajat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

© 2021 LativiNews.

No Result
View All Result
  • HEADLINE
  • ADHYAKSA
  • ADVERTORIAL
  • DAERAH
  • EKBIS
  • HUKRIM
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • REDAKSI

© 2021 LativiNews.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In