Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H.,
M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen Amanda Adelina, S.H. Kamis (31/08/2023) bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong Jl. A.Yani KM. 10 Maburai Kabupaten Tabalong menyampaikan bahwa adanya laporan masyarakat terkait dugaan penyalah gunaan wewenang oleh oknum Kejaksaan Anggota Pidsus Kejaksaan Negeri Tabalong yang menjalin kerjasama dengan pihak ke 3 terkait penyelenggaraan Studi Tiru kepada Kepala Desa dan memaksa Kepala Desa untuk mengikuti kegiatan tersebut berdasarkan laporan pengaduan tersebut, Kejaksaan Negeri Tabalong melalui Bidang Intelijen melakukan puldata dan pulbaket dengan melakukan klarifikasi pihak-pihak baik dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Inspektorat, seluruh Camat Se-Kabupaten Tabalong, Kepala Desa yang mana untuk Desa yang melakukan kegiatan Studi Tiru diwakili empat Desa dari satu Kecamatan disertai dengan membawa dokumen pertanggungjawaban, sedangkan Desa yang tidak mengikuti kegiatan Studi Tiru diwakili dua Desa per Kecamatannya dan melakukan klarifikasi terhadap pihak ketiga sebagai penyelenggara kegiatan Studi Tiru tersebut, baik dari Bidang Pidsus Kejari Tabalong.
Bahwa dari hasil puldata dan pulbaket kami temukan kegiatan tersebut tidak melibatkan oknum Kejaksaan Negeri Tabalong Bidang Pidsus, Bahwa kegiatan Studi Tiru yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan Bupati Tabalong nomor 49 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Desa tahun 2023 pasal 1 angka 5 dan pasal 4 penanganan biaya umum Desa mengacu pada peraturan Bupati tentang standar biaya umum Desa, serta lampiran peraturan Bupati Tabalong nomor 49 tahun 2022 terkait penetapan prioritas peggunaan dana Desa terkait swakelola angka 3 yang mana kegiatan pengembangan kapasitas warga desa yang didanai dana desa harus dilaksanakan secara
swakelola oleh Pemerintah Desa atau bekerjasama antar desa dan dilarang dikerjakan oleh penyedia barang atau jasa.
Bahwa kegiatan Studi Tiru yang diselenggarakan (Perjalanan Dinas Luar Daerah) tidak melalui persetujuan Bupati atau Camat atas nama Bupati. Oleh karena itu kegiatan Studi Tiru yang diselenggarakan oleh Kepala Desa dengan pihak ketiga ditemukan adanya indikasi perbuatan melawan
hukum, dikarenakan kegiatan dilakukan dengan menggunakan anggaran tahun 2023 yang mana saat ini masih berjalan anggaran tahun 2023 dan berdasarkan MoU antara Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Desa dan PDTT, Kepolisian RI dan Kejaksaan RI kami menyerahkan temuan indikasi perbuatan melawan hukum ini ke aparat pengawas internal pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Tabalong.(redaksi)