Tanjung, Kepala Kejaksaan Negeri Tabalong Mohamad Ridosan, S.H., M.H. melalui Kepala Seksi Intelijen
Amanda Adelina, S.H. menyampaikan bahwa pada hari Selasa (29/08/2023) sekitar pukul 13.30 wita bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tabalong Jl. A.Yani KM. 10 Maburai Kabupaten Tabalong telah menerima uang pembayaran denda berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 9/Pid.Sus/2023/PN Tjg tanggal 21 Februari 2023 yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rusdianto Anak Dari Yusdirham (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Nomor : 8/Pid.Sus/2023/PN Tjg tanggal 21 Februari 2023 yang menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Rahmadi bin Sahau (Alm) dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pembayaran Denda dengan total Rp.550.000.000,00 (lima ratus lima puluh juta rupiah) tersebut diserahkan oleh masing-masing terpidana dan diterima
langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Novitasari S.H., M.H. untuk selanjutnya dihitung dan disetorkan oleh Bendahara Penerima pada Kejaksaan Negeri Tabalong ke Bank Kalsel Cabang Tanjung ke kas negara. Dengan dilakukannya pembayaran denda tersebut, terpidana Rusdianto Anak Dari Yusdirham
(Alm) dan terpidana Rahmadi Bin Sahau (Alm) tidak perlu menjalankan pidana kurungan sebagaimana dalam putusan tersebut.(redaksi)