Tabalong –Lativi News
Perkembangan penanganan perkara oleh Kejaksaan Negeri Tabalong atas dugaan tindak pidana korupsi kerja sama bahan olahan karet (Bokar) di Perumda Tabalong Jaya Persada tahun anggaran 2019 ,Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabalong telah menyerahkan dua tersangka dan barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejari setempat, Jum’at (22/09/2025).
Dua tersangka yang diserahkan dalam tahap II tersebut masing-masing berinisial A, selaku Direktur Perumda Jaya Persada Tabalong, dan J, selaku Direktur PT Eksklusife Baru (PT EB).
Kedua tersangka terlibat dalam kerja sama penjualan Bahan Olahan Karet (BOKAR) Tahun Anggaran 2019,” kata Kepala Kejari Tabalong, Anggara Suryanagara melalui Kasi Intel, Muhammad Fadhil.
Ia menjelaskan, penyerahan tersangka dan barang bukti tersebut dalam tahap II tersebut merupakan tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Jaksa Peniliti.
“Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Pengadilan,” jelasnya.
Terhadap para tersangka dilakukan penahanan di tahap penuntutan selama 20 hari di Rutan Tanjung sebelum nantinya perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.
Dalam kasus kerja sama tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh para tersangka sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.829.718.671 berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
“Ini kami lakukan guna menjamin kepastian hukum sekaligus melindungi kepentingan keuangan negara atau daerah,” tegasnya.
Fadhil pun menegaskan, bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara korupsi di Perumda Tabalong Jaya Persada secara profesional, transparan, dan berintegritas.
(MN)
