Foto :Tim Kejari HSS saat melakukan eksekusi terhadap Terdakwa Marwan Kurniyadi
Kandangan – Lativi News
Kasasi perkara korupsi dalam perkara tindak pidana korupsi terkait Kegiatan Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-Mandiri Perdesaan) di Kecamatan Simpur Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) provinsi Kalimantan Selatan dengan Terdakwa Marwan Kurniyadi akhirnya telah inkrah .
Sebelumnya, pada proses peradilan tingkat pertama di PN Tipikor Banjarmasin Marwan divonis antara lain : Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan subsider; sehingga Ia dibebaskan oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum.
Atas putusan ini Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) dari Kejaksaan Negeri HSS mengadakan upaya Kasasi .Upaya Kasasi tak sia- sia , Mahkamah Agung dalam Amar Putusan Kasasi menyatkan : Kabul kasasi Penuntut Umum, batal judex facti, adili sendiri: – Terbukti dakwaan Subsidair Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP; – Pidana penjara 1 tahun dan pidana denda Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah subsidair 1 bulan kurungan.
Selanjutnya Tim eksekusi Kejaksaan Negeri (kejari ) HSS yang dipimpin Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus ) Kejari ( HSS) , Gusti Muhamad Kahfi Alamsyah, S.H., M.H. pada Kamis 11 Desember 2025 berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri HSS perihal Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor : PRIN-654/O.3.11/Fu.1/12/2025 melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 8556 K/Pid.Sus/2025 atas Terdakwa Marwan .
Kepala Kejaksaan Negeri HSS melalui Kasi Pidsus menjelaskan bahwa eksekusi terhadap Terdakwa telah dilaksanakan di Rumah Tahanan Kelas II b Kandangan”.
“ Sementera untuk Terdakwa lainnya dalam perkara ini yakni Sri Agustina ,petikan putusan Kasasinya masih belum diterima “ ucap Kasi pidsus.
(MN)
