Jakarta, Perkara dugaan tindak pidana korupsi (TIPIKOR) dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 terus bergulir, sebanyak 148 orang saksi yang telah diperiksa dan menetapkan 16 orang “TERSANGKA”. Rabu (27/03).
Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) kembali menetapkan 1 orang TERSANGKA baru (HM Selaku Perwakilan PT.RBT), Sebelumnya Manager PT.QSE Helina Lim (HLN) pun tersangka ke-15, total tersangka 16 orang.
Kuntadi yang merupakan Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Direktorat Penyidikan JAMPIDSUS Kejaksaan Agung RI mengatakan, hingga saat ini, Tim Penyidik telah memeriksa total 148 orang saksi dalam perkara ini
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup, Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang saksi menjadi Tersangka yakni HM selaku Perwakilan PT RBT.” Sebutnya
Berikut modus dan posisi yang dilakukan Tersangka HM, Sekira pada tahun 2018 s/d 2019, Tersangka HM selaku Perwakilan PT RBT menghubungi Tersangka MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk;
Selanjutnya, terjadi pertemuan antara Tersangka HM dengan Tersangka MRPT alias RZ, lalu setelah beberapa kali pertemuan terjadi kesepakatan kerja sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dimana Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut;
Kemudian, Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,” ungkapnya.
Pasal yang disangkakan kepada Tersangka HM adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.” tegasnya.
Selanjutnya, Tersangka HM dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 27 Maret 2024 s/d 15 April 2024,” ungkapnya
Berikut ke- 16 Tersangka yang telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Agung RI:
Berikut ke-15 Orang yang telah ditetapkan “TERSANGKA” hingga dilakukan penahanan:
1. Tamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
5. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani Direktur Utama PT Timah, Tbk Tahun 2016-2021.
6. Hasan Tjhie, Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa.
7. Emil Ermindra, Direktur Keuangan PT Timah, tbk Tahun 2017-20218.
8. Kwang Yung als Buyung.
9. Toni Tamsil als Akhi kakaknya Aon.
10. Robert Indarto selaku Dirut CV Sariwiguna Sentosa.
11. Rosalina GM PT Tinindo Internusa1
12. Suparta, Direktur PT RBT.
13. Reza Ardiansyah, Direktur Business Development PT RBT.
14. ALW selaku Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 s/d 2020 PT Timah Tbk,
15. Halena Lim (HLN) selaku Manager PT QSE
16. Harvey Moeis (HM) Perwakilan PT RBT merupakan suami artis terkenal (Sandra Dewi)
Masih dihari yang sama pihak JAMPIDSUS Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi terkait perkara komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama Tersangka TN als AN dkk:
1. AGS selaku Pegawai PT Tinindo Inter Nusa Bagian Logistik.
2. AGA selaku Pegawai/Kepala Ketel di PT Tinindo Inter Nusa.
3. KEB selaku Direktur CV Teman Jaya.
4. TMZ selaku Karyawan PT Timah Tbk.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” pungkasnya.(redaksi)