Banjarmasin-Lativi News
Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Umum yang juga dihadiri oleh Plt.Wakil Kepala  Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalimantan Selatan,Akhmad Yani , S.H.,M.H , JAM Pidum  Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu( 13/03/24).

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam Siaran Pers menerangkan , bahwa ada 5( lima )  Perkara yang telah disetujui untuk di hentikan penuntutannya  berdasarkan Restorative Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI yaitu :

  1. Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan Tersangka FISKA RIZKY MUZRIKAH Binti (Alm) ABIDIN disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
  2. Kejaksaan Negeri Tapin dengan Tersangka M. KHOLILUR ROHMAN Bin MUSLIH (Alm) disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  3. Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tersangka ARIEF NOOR RAHMAN Alias ARIEF Bin SUJIANTO disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP
  4. Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan Tersangka MUHAMMAD SYAHDINI RAHMAN Alias DENI Bin TAUFIQURRAHMAN disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
  5. Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan Tersangka ABD. SANI Alias SANI Bin AHMAD disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP

Adapun alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap lima perkara  dimaksud berdasarkan Perja No : 15 Tahun 2020.
(MN).