Banjarmasin-Lativi News
Berdasarkan hasil ekspose yang dilakukan oleh Bidang Tindak Pidana Umum yang juga dihadiri oleh Plt.Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Kalimantan Selatan,Akhmad Yani , S.H.,M.H , JAM Pidum Dr. Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan
Tinggi Kalimantan Selatan (Kalsel), Rabu( 13/03/24).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam Siaran Pers menerangkan , bahwa ada 5( lima ) Perkara yang telah disetujui untuk di hentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice (RJ) oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejaksan Agung RI yaitu :
- Dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar dengan Tersangka FISKA RIZKY MUZRIKAH Binti (Alm) ABIDIN disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
- Kejaksaan Negeri Tapin dengan Tersangka M. KHOLILUR ROHMAN Bin MUSLIH (Alm) disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara Tersangka ARIEF NOOR RAHMAN Alias ARIEF Bin SUJIANTO disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP
- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan Tersangka MUHAMMAD SYAHDINI RAHMAN Alias DENI Bin TAUFIQURRAHMAN disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
- Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dengan Tersangka ABD. SANI Alias SANI Bin AHMAD disangka melanggar melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP
Adapun alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap lima perkara dimaksud berdasarkan Perja No : 15 Tahun 2020.
(MN).