Foto : Jamdatun R. Narendra Jatna
Jakarta – LATIVI NEWS
Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) R. Narendra Jatna resmi membuka Pelatihan Fasilitator, Konsiliator, dan Sertifikasi Mediator bagi Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang berlangsung di Aston Hotel , Jakarta, Senin (6 /7/ 2026)
Kegiatan ini diselenggarakan atas kerja sama dengan Pusat Mediasi Nasional (PMN) dengan dukungan penuh dari Amoz Consulting.
Dalam sambutannya, Jamdatun menyampaikan bahwa pelatihan ini sebagai upaya menjalankan mandat besar Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025 sampai 2045. Melalui misi supremasi hukum, stabilitas, dan kepemimpinan Indonesia, Kejaksaan kini diposisikan bukan sekadar sebagai pelaksana penegakan hukum, melainkan sebagai salah satu penggerak utama pembaruan sistem hukum nasional.
“Keterampilan memfasilitasi, mengonsiliasi, dan memediasi sengketa kini bukan lagi dipandang sebagai kecakapan tambahan yang bersifat pelengkap semata, melainkan telah ditetapkan menjadi salah satu kompetensi inti yang harus dimiliki oleh JPN di mana pun mereka bertugas,” ungkap Jamdatun.
Kembangkan Ekosistem APS
Menurut Jamdatun, langkah besar tersebut beriringan dengan upaya Kejaksaan yang saat ini tengah membangun ekosistem Alternatif Penyelesaian Sengketa (APS) di Indonesia.
Jamdatun menyadari bahwa jalur litigasi tidak selalu menjadi cara terbaik untuk menyelesaikan sengketa antar-entitas publik karena kerap memakan waktu, membebani biaya, dan tidak jarang justru merusak hubungan antar-lembaga negara.
Sebagai solusinya, disiapkan alternatif yang lebih cepat, lebih menjaga hubungan, dan lebih melindungi kepentingan negara secara keseluruhan.
Untuk memperkuat wadah kebijakan ini, Kejaksaan secara paralel sedang menyusun Dokumen Fondasi Kebijakan Pembentukan Adhyaksa Chambers, yaitu sebuah pusat penyelesaian sengketa sektor publik yang dikelola oleh negara melalui Kejaksaan.
“Dokumen ini akan menjadi dasar utama dalam membangun forum yang terlindungi, terstandar, dan aman bagi penyelesaian sengketa antar-instansi pemerintah maupun antar-badan usaha milik negara (BUMN),” imbuh Jamdatun.
Bangun Organisasi dan Tata Kerja Bidang JAMDATUN
Agar gagasan besar ini tidak dibangun dalam ruang tertutup, Kejaksaan secara berkelanjutan melaksanakan kegiatan academic engagement di berbagai kampus di Indonesia guna memperoleh masukan yang kritis dari sisi filosofis, sosiologis, dan yuridis.
Saat ini juga tengah disusun Organisasi dan Tata Kerja Bidang JAMDATUN yang baru untuk memberikan tempat yang lebih tegas bagi penanganan penyelesaian sengketa alternatif di Indonesia agar keterampilan yang diperoleh Para Jaksa memiliki wadah kelembagaan yang nyata.
Melalui arah kebijakan Corporate Strategy yang telah diadopsi melalui Keputusan Jaksa Agung Nomor 646 Tahun 2026, Kejaksaan menekankan keberhasilan pembangunan pada tiga pilar utama, yaitu man, money, dan material.
Jamdatun menegaskan bahwa pembangunan yang dilakukan tidak boleh berhenti pada aspek kelembagaan dan sarana semata, melainkan pembangunan sumber daya manusia (man) yang menjadi penentu utama keberhasilan.
“Sebaik apa pun sebuah lembaga dirancang, ia tidak akan berjalan tanpa manusia yang cakap dan berintegritas,” ujar Jamdatun menambahkan.
Dengan pertimbangan itu pula, Jamdatun menilai sertifikasi yang akan diperoleh para peserta bukanlah tujuan akhir, melainkan awal dari tanggung jawab yang lebih besar untuk menyelamatkan aset negara, melindungi keuangan negara, dan menjaga keberlangsungan pelayanan publik.
Guna memastikan visi transformasi Kejaksaan sebagai Advocaat-Generaal menjadi gerakan institusional yang masif, pelatihan ini melibatkan seluruh organ Kejaksaan dan tidak hanya diikuti oleh jajaran Bidang JAMDATUN semata.
Pelatihan ini turut diikuti oleh para Jaksa dari Jaksa Agung Muda Pembinaan, khususnya dari Biro Perencanaan, Biro Hukum dan Hubungan Luar Negeri, serta Biro Kepegawaian, yang memegang peran strategis dalam merumuskan program transisi kelembagaan dan membangun hubungan dengan pemangku kepentingan.
Selain itu, hadir pula perwakilan dari Badan Pemulihan Aset, jajaran Bidang DATUN di daerah, serta anggota Tim Pengendalian Pembentukan Adhyaksa Chambers.
Keterlibatan lintas sektoral ini diharapkan mampu meningkatkan kemampuan komunikasi publik dan mediasi mereka dalam mendukung peran baru Jaksa Agung sebagai penjaga koherensi hukum negara, serta memperluas peran JPN agar hadir lebih awal untuk mencegah kerugian sebelum terjadi dan menyelesaikan persoalan demi menjaga kepentingan umum secara utuh.
(MN)
