Banjarmasin -Lativi News
Perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan Tersangka MUHAMMAD RAJIB AKBAR Alias RAJIB Bin H. SADIKIN akhirnya disetujui dihentikan penuntutannya berdasarkan Restorative Justice.
Hal ini setelah ekspose yang dilakukan secara virtual oleh Bidang Pidana Umum yang dihadiri oleh Asisten Pidana Umum Kejati Kalsel,H. Ramdhanu D. S.H.,M.H, di hadapan Dir OHARDA Bapak Nanang Ibrahim Soleh,S.H.,M.H mewakili Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum,Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum Rabu(23/7/24)
Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH dalam siaran pers menerangkan , bahwa penghentian penuntutan yang telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut sebanyak 1 perkara yakni berasal dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) Sub Pasal 44Ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Adapun alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif atas perkara dimaksud karena sesuai dengan PERJA No. 15 Tahun 2020.
(MN)