Banjarmasin -Lativi News
Ekspose penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative oleh Bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan atas perkara pelanggaran Pasal 310 Ayat (4) UU RI No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,dengan Tersangka KHAMIM ATMAJA BIN MUJITO Kamis(24/7/ 24)
Ekspose yang dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, Rina Virawati,S.H.,M.H. ini , oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI , Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum, disetujui untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Keadilan Restorative.
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejati Kalsel, Yuni Priyono SH MH bahwa perkara dimaksud berasal dari Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalsel yakni Kejaksaan Negeri Tapin.
Kasus posisi antara lain sebagai berikut:
Tersangka adalah seorang supir mobil tronton muatan berangkat dari Banjarmasin menuju ke daerah Hulu Sungai dengan mengemudikan 1 (satu) Unit Mobil Nissan Tronton yang mengalami kerusakan mesin sehingga berhenti di pinggir jalan dengan posisi ban kiri depan dan belakang berada dibahu jalan, sedangkan ban kanan depan dan belakang masih berada dibadan jalan tanpa memberikan rambu lalu lintas trafikcon atau rambu segitiga ataupun lampu hazard .
Lantaran perbuatannya ini mengakibatkan kecelakaan sehingga korban SITI NURHAYATI Binti BASRAN (Alm) Meninggal dunia karena menabrak bagian belakang Mobil kemudian masuk ke bawah kolong mobil.
Alasan/Pertimbangan Di ajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020
(MN)