Banjarmasin -Lativi News
Perkara Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atas nama Tersangka M. BALYA MUBARAK , berdasarkan hasil ekspose yang dihadiri oleh Plt.WaKajati Kalsel ,Akhmad yani, S.H.,M.H. disetujui penghentian penuntutannya berdasarkan Restorative Justice oleh JAM Pidum Kejaksaan Agung,Dr. Fadil Zumhana.
Ekspose dilaksanakan oleh bidang Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Kalsel di salah satu ruangan kejaksaan Tinggi Kalsel, Selasa (02/04/24).
Pada siaran pers Nomor:PR-70/O.3.3.6/Kph.1/04/2024 ,Kasi Penkum Kejati Kalsel Yuni Priyono SH MH menerangkan , bahwa perkara dengan Tersangka M. BALYA MUBARAK merupakan perkara asal kejaksaan Negeri (Kejari) Kotabaru.
Terhadap Tersangka, disangka
melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP.
Adapun alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan
Berdasarkan Keadilan Restoratif
Sebagaimana ketentuan pasal 4 dan 5 Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Jo. Surat Edaran Jaksa Agung RI No: 01/E/EJP/02/2020 tanggal 16 September 2020 perihal Petunjuk Pelaksanaan Peraturan
Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang tentang
Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, Surat Edaran
Nomor 01/E/EJP/02/2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif.
(MN)