Banjarmasin -Lativi News
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM) Kejaksaan Agung RI, Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, S.H.,M.Hum. menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Lingkungan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
Diterangkan oleh Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan (Kalsel ) Yuni Priyono SH MH dalam Siaran Pers,bahwa penghentian penuntutan yang disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut dilaksanakan berdasarkan hasil ekspose oleh Bidang Tindak Pidana Umum yang dihadiri oleh Bapak Danang Suryo Wibowo, S.H.,LL.M. selaku Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan.Kamis,(13/06/24 )
Adapun penghentian penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum sebanyak 2 perkara yang berasal dari Kejaksaan Negeri Banjar dengan
Tersangka MUHAMMAD ZEYNI BAKRI Als IZAI Bin RAHMANI disangka melanggar Pasal 480 ke- 1 KUHP dan Tersangka ABDUL HADI Bin RUSLIANSYAH yang juga disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP
Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020.(MN)