Tanah Bumbu -Lativi News
Kegiatan Penerangan Hukum oleh Tim Penerangan Hukum dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dilaksanakan di Aula Kantor Bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Senin (10/06/ 24).
Kegiatan penerangan Hukum kali ini untuk para Kepala SKPD, Camat dan Direktur Perusahaan Daerah Pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2024.
Kegiatan dibuka oleh Bupati Tanah Bumbu H.M Zairullah Azhar .
Turut hadir pula Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Bumbu, Ambo Sakka S.pd ,. M.pd,.
Bertindak selaku narasumber yakni kasi Penkum Kejati Kalsel,Yuni Priyono , S.H,M.H dan Andi Akbar Subari, S.H.,M.H, Kasi C pada Asisten Intelijen Kejati Kalsel.
Tema yang diangkat āPengelolaan Keuangan Negara / Daerah dan Pencegahan / Pemberantasan Tindak Pidana korupsiā.
Dalam kegiatan sosialisasi / penerangan hukum dengan peserta seluruh Kepala SKPD se-Tanah Bumbu, para camat, Direktur Perusahaan Daerah, narasumber menyampaikan bahwa strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi dapat di lakukan melalui tiga pilar yaitu :
edukatif, prepentif dan refresif. Dalam hal tersebut Kejaksaan telah melaksanakan strategi edukatif melalui penyadaran terhadap masyarakat tentang korupsi, akibat dari korupsi dan hal-hal apa saja yang termasuk korupsi, sehingga diharapakan semakin banyak
masyarakat yang sadar akan bahaya korupsi dan memiliki sikap anti korupsi.
Strategi edukatif antara lain dilakukan melalui penerangan hukum anti korupsi dan kampanye masyarakat anti korupsi.
Judul tema tersebut merupakan bukti dari penegakan hukum yang selama ini berhasil dilakukan oleh kejaksaan RI, dimana indeks kepercayaan masyarakat cukup tinggi terhadap lembaga kejaksaan karena penanganan perkara korupsi yang berhasil mengembalikan sejumlah kerugian keuangan negara yang nilainya cukup fantastis disamping profile dari pelaku merupakan pejabat-pejabat yang memiliki kewenangan dan
kekuasaan yang cukup besar.
Korupsi merupakan penyebab terpuruknya system perekonomian suatu negara yang dibuktikan dengan meluasnya Tindak Pidana Korupsi di masyarakat. Meluasnya Tindak
Pidana Korupsi di masyarakat dapat memberikan dampak yang negatif kepada perekonomian negara, kerugian keuangan negara, hak-hak sosial, dan ekonomi kehidupan bernegara pada umumnya. Korupsi terhadap keuangan negara yang dilakukan pejabat daerah dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi.
Adapun bentuk-bentuk penyelewengan terhadap keuangan negara itu pula dapat bermacam- macam seperti :
penambahan anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada ataupun penyalahgunaan wewenang, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi sehingga menimbulkan kerugian pada keuangan Negara, dan tidak menutup kemungkinan hal itu terjadi pada sektor Pendidikan.
PadaĀ kegiatan ini peserta sangat antusias dengan materi yang
disampaikan oleh Narasumber, hal tersebut terlihat dari fokus para peserta.
Narasumber memberikan kesempatan tanya jawab kepada para peserta sehingga tercipta komunikasi dua arah yang cukup baik lewat kegiatan ini.
(MN)