Padang, Musyawarah Daerah ( Musda) XI Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Sumatra Barat di warnai dinamika dan perbedaan pandangan diantara peserta.

Perwakilan dari Persatuan Tarbiyah Islamiyah(PERTI )bersama Nahdatul Ulama ( NU) memutuskan untuk meninggalkan forum atau walkout dari jalannya sidang musyawarah daerah, Sabtu ( 11/07).

Kedua organisasi menilai terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan musda, mulai dari mekanisme representasi peserta, komposisi hak suara hingga proses pembentukan tim formatur yang dianggap belum memenuhi keseluruhan organisasi Islam yang berhimpun di Majelis Ulama Sumbar ini.

“Bahwa keputusan meninggalkan forum diambil setelah pihaknya menerima laporan dan masukan dari pemegang mandat organisasi yang mengikuti jalannya Musda secara langsung, ” Ujar Ganefri Ketua Pengurus Wilayah Nahdatul Ulama Sumbar.

Ganefri menyatakan,suasana forum pada saat itu dinilai sudah tidak lagi kondusif untuk melanjutkan proses musyawarah secara produktif.

“Saya sedang bersama Ketua Perti, Buya Afrizal Motwa, saat ini,” ujar Ganefri kepada awak media

Sementara itu, Ketua PW Perti Sumatera Barat, , menyampaikan pandangannya bahwa pelaksanaan Musda dinilai lebih didominasi oleh unsur tertentu sehingga keterlibatan organisasi Islam lainnya dianggap belum terakomodasi secara proporsional.

Pihak Perti dan NU juga mempertanyakan proses penyusunan kepengurusan dan pembentukan tim formatur yang menurut mereka dilakukan secara sepihak. Selain itu, terdapat pula keberatan terkait mekanisme penentuan peserta dan keterwakilan dari unsur perguruan tinggi Islam yang dinilai belum sepenuhnya mencerminkan keberagaman unsur umat Islam di Sumatera Barat.

Musda XI MUI Sumbar sendiri secara resmi dibuka oleh Gubernur Sumatera Barat, , pada Sabtu (11/7/2026) dengan mengusung tema “Meneguhkan Khidmat Ulama untuk Mewujudkan Kemandirian Bangsa dan Kesejahteraan Umat”.

Agenda tersebut dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 11 hingga 12 Juli 2026, dengan tujuan memilih kepengurusan baru MUI Sumatera Barat periode berikutnya serta merumuskan program kerja organisasi ke depan.

Sebagai tindak lanjut atas keberatan tersebut, perwakilan NU dan Perti dilaporkan telah menyampaikan surat resmi kepada tingkat pusat di Jakarta pada Minggu (12/7/2026).

Surat keberatan tersebut ditandatangani oleh pemegang mandat NU, , dan pemegang mandat Perti, , serta diketahui oleh Ketua PWNU Sumbar dan Ketua PW Perti Sumbar.

Dalam surat tersebut, NU dan Perti menyatakan keberatan terhadap hasil Musda XI MUI Sumbar dan meminta dilakukan evaluasi terhadap proses pelaksanaan Musda. Mereka menegaskan bahwa langkah tersebut bukan untuk merendahkan martabat MUI sebagai wadah berhimpunnya ulama, zuama, dan cendekiawan muslim, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga marwah, integritas, dan kredibilitas organisasi.

Terdapat tiga poin utama yang menjadi dasar keberatan mereka. Pertama, representasi peserta dan pembagian hak suara dinilai belum memenuhi prinsip keadilan dan proporsionalitas sehingga memunculkan persepsi dominasi dari unsur tertentu. Kedua, komposisi kepanitiaan dipandang belum sepenuhnya mencerminkan keseimbangan keterwakilan berbagai unsur organisasi Islam yang ada di tubuh MUI. Ketiga, pelaksanaan Musda dinilai kurang inklusif dan belum menggambarkan semangat kolektif MUI sebagai rumah bersama seluruh elemen umat Islam.

Melalui surat tersebut, NU dan Perti mengajukan empat permintaan kepada MUI Pusat, yakni melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses Musda, meninjau kembali mekanisme penetapan peserta dan hak suara sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga (PD/PRT) organisasi, memberikan klarifikasi resmi guna menghindari perpecahan di tingkat akar rumput, serta mengambil langkah organisatoris apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan organisasi.

Pihak pengaju keberatan juga merujuk pada Peraturan Organisasi MUI Nomor 01/PO-MUI/VI/2025 tentang Pedoman Pemilihan Pengurus, yang mengatur bahwa tim formatur tingkat provinsi terdiri dari 15 orang dan di dalamnya mengakomodasi unsur pimpinan organisasi kemasyarakatan Islam.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari panitia Musda maupun pihak terkait lainnya mengenai berbagai keberatan yang disampaikan oleh NU dan Perti tersebut.

Penulis : Rizki Ahmad Rifandi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *