Plehari, bertempat di Balairung Tuntung Pandang Pelaihari, selasa (16/05/2023), Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanah laut bersama Kejati Kalsel melaksanakan Penerangan/Penyuluhan hukum bagi kepala desa (Kades) di Kabupaten Tanah Laut (Tala).
Dalam kegiatan ini sebagai Narasumber ialah Asisten Intelijen Kejati Kalsel DR. Abdul Rahman, S.H,M.H., didampingi langsung Kepala Kejaksaan Negeri Tala Teguh Imanto.
Dalam sambutannya Asisten Intelijen Kejati Kalsel DR. Abdul Rahman, S.H,M.H., menyampaikan Program Jaga Desa yang menyangkut penggunaan dan penyaluran dana desa dan berharap agar kepala desa tidak berurusan dengan hukum lantaran bermasalah dalam pengelolaan dana desa, apalagi sampai menjadi terdakwa, ujarnya.
Selanjutnya DR. Abdul Rahman, S.H,M.H., menyampaikan bahwa aturan main atau SOP (standard operating procedure) menyangkut penggunaan dana desa telah sangat jelas, oleh karena itu, tidak akan ada yang terjerat hukum jika selalu berpegang pada aturan tersebut, ungkapnya.
Lanjutnya, hal paling mendasar adalahĀ menjaga komitmen agar taat hukum, oleh karena itu Kades harus sering-sering komunikasi dan konsultasi dengan Aparat Penegak Hukum.
“Kami meminta agar Kades sering-sering bertanya kepada aparat hukum agar tidak salah langkah. Termasuk pada forum Musrenbang di desa. Kegiatan yang sudah disepakati jangan sampai melenceng dari rencana awal.” tegasnya.
DR. Abdul Rahman, S.H,M.H., juga mengupas mengenai pengadaan barang dan jasa di desa dilakukan secara swakelola, pola ini umumnya melibatkan masyarakat setempat.
Ia menyebut terdapat potensi penyelewengan dana desa pada pekerjaan fisik, misalnya menaikkan nilai harga, mengurangi volume pekerjaan hingga meminta kwitansi kosong saat pembelian material, pungkasnya.(redaksi)