Banjarmasin, Selasa (09/05/2023), Bapak DR. FADIL ZUMHANA,SH.MH., selaku Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah menyetujui penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restorative di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan, pada Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu. Penghentian penuntutan yang di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum tersebut di laksanakan berdasarkan hasil Ekspose yang di hadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan Bapak DR. MUKRI, SH.MH. di damping Bapak Ahmad Yani, SH.MH selaku Plt. Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dan Asisten Tindak Pidana Umum Beserta Para Kasi pada bidang tindak pidana Umum Kejati kalsel yang berlangsung secara Virtual.
Adapun Pengehentian Penuntutan tersebut telah di setujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana U mum Pada Kejaksaan Agung RI sebanyak 1 (satu) perkara an.Terdakwa BAHARUDDIN Alias UDIN Bin (Alm) H. ABD di sangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004.
Bahwa kasus posisi kaaus sebagai berikut, pada hari Sabtu tanggal 25 Februari 2023 sekitar pukul 12.00 Wita, bertempat di sebuah toko Anugrah Ilahi yang beralamat di Jalan Provinsi Rt. 003 Desa Gusunge Kecamatan Kusan Hilir Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Terdakwa BAHARUDDIN Bin H. ABD.RAHMAN yang merupakan suami dari saksi Nurmi Als Mama Ilham Binti (Alm) Lamade sejak tanggal 25 September 2006 sebagaimana dinyatakan oleh kutipan akta nikah nomor 311/31/IX/2006 yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Timur, menyuruh saksi Nurmi Als Mama Ilham untuk pulang ke rumah mereka, namun ajakan tersebut ditolak oleh saksi Nurmi Als Mama Ilham yang sedang asik berada disebuah toko sehingga membuat Terdakwa marah dan Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah sapu warna biru yang ada di toko tersebut, lalu Terdakwa memukulkan sapu tersebut kearah badan saksi Nurmi Als Mama Ilham sebanyak 1 (satu) kali, selanjutnya Terdakwa menarik tangan saksi Nurmi Als Mama Ilham dan membawa saksi Nurmi Als Mama Ilham untuk pulang ke rumah dan pada saat ditengah perjalanan pulang, Terdakwa dengan sekuat tenaga dari arah belakang kembali mendorong kepala saksi Nurmi Als Mama Ilham sampai saksi Nurmi Als Mama Ilham terjatuh, sehingga saksi Nurmi Als Mama Ilham mengalami luka lecet pada dahi kiri, lutut kanan dan luka robek pada jempol kiri.
Berdasarkan Visum Et Repertum No. 3210/03/II-2023/V.ET.R tanggal 27 Februari 2023 dari Puskesmas Perawatan Pagatan Dinas Kesehatan Kabupaten Tanah Bumbu yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. Yusrina Rahmadini NIP. 1994053020192016 dengan hasil kesimpulan: Luka luka yang dialami korban disebabkan oleh hantaman benda tumpul.
Sehingga atas perbuatan Terdakwa diancam dengan Pasal 44 Ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 (lima) Tahun..
Bahwa Alasan/Pertimbangan Diajukan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif :
- Terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana;
- Ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
- Bahwa tidak ada kerugian material yang ditimbulkan akibat perbuatan Terdakwa;
- Telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan Terdakwa; Korban tidak keberatan perkara ini tidak dilanjutkan ke proses pengadilan; • Masyarakat merespon positif.
Sumber : Plt. Kasi penkum Roy Arland, S.H,M.H.