Banjarmasin, Kejaksaan Tinggi (kejati) Kalimantan Selatan (kalsel) Selasa, (23/05/2023) kedatangan Direktur B Kejaksaan Agung R.I., Ricardo Sitinjak, S.H,M.H., beserta rombongan dalam rangka monitoring dan evaluasi serta pengawasan dan pemetaan aliran kerpercayaan/penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Dalam kegiatan tersebut diadakan di aula Kejati Kalsel didampingi oleh Plt.Wakajati Ahmad Yani, S.H,M.H., dan Asisten Kejati Kalsel DR. Abdul Rahman, S.H,M.H., yang diikuti Satuan Kerja (satker) Kejari dan Kasi Intel Se-kalsel secara vidcon dan para koordinator dan kasi intel di kejati secara langsung.
Dalam paparannya, Direktur B, Ricardo Sitinjak, S.H,M.H., menyampaikan bahwa Kejaksaan sudah ada kerjasama dengan Kemendes PDTT, nomor :122/M/Dpdtt/Kb/III/2018, Nomor : Kep-051/A/Ja/Kb/03/2018 tgl 15 Maret 2018, dimana kejaksaan membimbing kepala desa agar tidak salah mengunakan anggaran, ujarnya.
Selanjutnya Ricardo Sitinjak menyampaikan, ada dampak putusan MK Nomor : 97/PUU-XIV/2016 atas pengujian UU Nomor : 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor : 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU Nomor : 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, sehingga identitas yang dulunya hanya agama skrg bisa penghayat kepercayaan, ungkapnya.
Terakhir Ricardo Sitinjak, S.H,M.H., minta agar personil Kejaksaan dapat menjaga kewenangan Kejaksaan agar tidak hilang diambil oleh instansi lain, tutupnya.(redaksi)